Kasus Kekerasan di Daycare Jadi Cermin Kerentanan Perempuan Pekerja
- 30 Apr 2026 22:21 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha Yogyakarta dinilai tidak hanya sebagai persoalan pidana, tetapi juga mencerminkan kerentanan perempuan pekerja dalam sistem pengasuhan anak. Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan perempuan pekerja menjadi kelompok paling terdampak karena harus menghadapi beban ganda antara pekerjaan dan pengasuhan anak.
"Isu daycare ini bukan sekadar isu pidana, tetapi juga isu perempuan pekerja. Kalau ditanya siapa yang paling rentan, tentu perempuan pekerja," ujarnya dalam diskusi Pojok Bulaksumur, Kamis, 30 April 2026.
Ia menilai, kerentanan perempuan tidak hanya terjadi dalam dunia kerja, tetapi juga dalam aspek perlindungan anak, sehingga persoalan daycare menjadi isu yang kompleks dan perlu dibahas secara serius. Lebih lanjut, Nabiyla mendorong pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, untuk menyediakan fasilitas pendukung bagi ibu pekerja, seperti ruang laktasi hingga tempat penitipan anak.
Secara eksplisit, hak atas fasilitas tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Namun, implementasi di lapangan masih perlu diperkuat.
Ia pun mendorong pemerintah untuk menerapkan mekanisme “carrot and stick” atau pemberian insentif dan sanksi agar regulasi dalam UU KIA berjalan efektif dan dipatuhi setiap pemberi kerja.
"Harus ada mekanisme reward bagi yang menyediakan dan sanksi bagi yang tidak. Pemerintah yang harus memastikan itu berjalan," ucapnya.
Selain itu, ia menilai pemerintah juga perlu memberikan insentif kepada perusahaan agar penyediaan daycare dapat direalisasikan secara optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....