DJKI Perkuat Pemahaman KI pada Momentum Hari Tari Sedunia
- 30 Apr 2026 13:25 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Dalam rangkaian kegiatan Solo Menari 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka stan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) pada 28 - 29 April 2026 di Balai Kota Surakarta. Acara tersebut digelar dalam rangka peringatan Hari Tari Sedunia. Layanan ini dihadirkan untuk memperluas akses informasi KI kepada pelaku seni dan masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pelindungan karya.
Stan layanan KI tersebut menjadi ruang konsultasi langsung bagi pengunjung yang ingin mengetahui lebih jauh tentang pelindungan kekayaan intelektual. Layanan yang diberikan meliputi penjelasan hak cipta, merek, dan KI lainnya, termasuk tata cara serta alur pendaftaran.
Sekretaris Tim Kerja Promosi dan Diseminasi Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi, Juhara Pahala Marbun, mengatakan bahwa kehadiran stan KI ini merupakan upaya DJKI untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual penting untuk memberikan kepastian hukum atas karya yang dihasilkan.
“Disini kita menghadirkan layanan secara langsung ke masyarakat agar lebih dekat dan mudah di akses dengan membuka stan layanan KI pada kegiatan Solo Menari tahun 2026, kita juga mengedukasi masyarakat pentingnya KI dan cara melindunginya” ujar Juhara pada Rabu, 29 April 2026.
Ia menambahkan bahwa masih banyak karya seni yang memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi belum mendapatkan pelindungan hukum yang memadai. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian DJKI agar pelaku seni semakin sadar untuk melindungi karya mereka sejak awal proses penciptaan.
“Dengan pelindungan KI, pelaku seni memiliki dasar hukum yang jelas atas karyanya. Ini juga penting agar karya tidak digunakan tanpa izin oleh pihak lain dan tetap memberikan manfaat bagi penciptanya,” kata dia.
Tingkatkan pemahaman
Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, Krissantyo Adinda, menyampaikan, keberadaan layanan konsultasi KI di ruang publik sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kekayaan intelektual. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa karya dan kreativitas perlu dilindungi secara hukum.
“Kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual masih perlu terus ditingkatkan. KI bukan hanya soal pendaftaran, tetapi juga tentang melindungi hasil kreativitas agar memiliki nilai dan kepastian hukum,” ujar Krissantyo.
Salah satu pengunjung, Agustianto, mengaku mendapatkan pemahaman baru terkait pelindungan hak cipta atas karya koreografi yang ia kembangkan. Sebelumnya, pihaknya mengaku tidak mengetahui bahwa karya tari dapat dicatatkan sebagai hak cipta.
“Saya baru tahu kalau koreografi itu bisa dicatatkan hak ciptanya. Jadi sekarang saya lebih paham kalau karya tari juga perlu dilindungi supaya tidak mudah digunakan orang lain tanpa izin,” ujar Agus.
DJKI berharap kehadiran layanan konsultasi kekayaan intelektual ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku seni dan pelaku usaha, mengenai pentingnya pelindungan KI. Dengan semakin meningkatnya kesadaran tersebut, diharapkan semakin banyak karya yang terlindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah ekonomi bagi penciptanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....