Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Sidak Perizinan Daycare

  • 30 Apr 2026 10:42 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan sidak ke sejumlah daycare, Kelompok Bermain (KB), dan Taman Kanak-Kanak (TK) di wilayah Kelurahan Warungboto, Umbulharjo, Selasa, 28 April 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perizinan serta standar pelayanan dan perlindungan anak pasca mencuatnya kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa mengatakan, secara umum lembaga yang dikunjungi hari ini telah memenuhi standar, termasuk KB-TKIT Salman Al Farisi yang dinilai cukup lengkap dari sisi sarana dan prasarana. Namun demikian, pihaknya menemukan beberapa izin operasional yang akan segera habis masa berlakunya tahun ini.

“Tadi ditemukan untuk izin operasionalnya nanti akan habis di tahun ini, jadi ada yang bulan Mei, ada yang bulan Juni. Nah, ini tadi kita dorong untuk sebelum masa habisnya untuk bisa ee mengurus terlebih dahulu,” katanya.

Budi Santosa menjelaskan, mekanisme perizinan untuk TK, daycare, dan sejenisnya mencakup dua tahapan utama. Pertama, pengelola wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan kedua harus mengantongi izin operasional dari pemerintah daerah.

“Setelah NIB terbit, pengelola mengajukan izin operasional. Nanti akan diverifikasi secara administrasi dan lapangan bersama Dinas Pendidikan. Jika sudah memenuhi syarat, rekomendasi diterbitkan dan izin operasional dikeluarkan oleh kami,” ucapnya.

Budi menambahkan, pihaknya bersama lintas perangkat daerah tengah melakukan pendataan dan pencocokan data lembaga yang sudah dan belum berizin. Bagi yang belum memenuhi persyaratan, akan dilakukan pembinaan.

“Kami tidak langsung menutup, tapi akan diidentifikasi dan dikoordinasikan. Nanti ada klasifikasi, apakah sudah berizin, izin habis, atau belum pernah mengajukan. Perlakuannya akan berbeda,” ujarnya.

Sementara, Kepala Sekolah KB TK Salman Al Farisi, Tri Windarsih, menyambut baik sidak yang dilakukan Pemkot Yogyakarta. Bukan tanpa alasan, karena perizinan merupakan salah satj syarat terpenting untuk sebuah lembaga memberikan layanan yang baik.

"Karena itu merupakan SIM untuk kami penggerak pendidikan anak usia dini. Jadi harapannya tidak hanya ada kasus, mungkin berkala ada sidak. upaya semuanya terkontrol dengan baik," katanya, mengharapkan.

Tri Windarsih menegaskan, keterbukaan dan komunikasi selalu terjalin baik dengan orang tua melalui forum komite, maupun grup percakapan yang bisa dilakukan dua arah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....