Seleksi Pemuda Pelopor Kota Yogyakarta Ditutup 30 April 2026, Ini Syaratnya

  • 27 Apr 2026 10:05 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Seleksi Pemuda Pelopor 2026 tingkat Kota Yogyakarta masih dibuka hingga 30 April 2026. Kompetisi ini terbuka bagi para anak muda berusia 16 hingga 30 tahun.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PPKY26. Adapun persyaratannya secara umum di antaranya pemuda/pemudi usia 16-30 tahun yang memiliki KTP Kota Yogyakarta, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai BUMN/BUMD, serta belum pernah menjuarai seleksi yang sama di tingkat provinsi.

Ketua Tim Kerja Pembinaan Kepemudaan Disdikpora Kota Yogyakarta, Mugi Suyatno, mengatakan seleksi dibagi dalam lima bidang, yaitu pangan, pendidikan, inovasi teknologi, seni budaya, serta pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, dan pariwisata.

"Kelima bidang tersebut semuanya memiliki perangkat daerahnya di Kota Yogyakarta. Seperti bidang inovasi teknologi pembinaannya melalui Diskominfo dan Persandian, seni budaya di Kundha Kabudayan, pengelolaan sumber daya alam bisa di DLH," ucap Mugi beberapa waktu lalu.

Hingga Kamis, 23 April 2026, jumlah pendaftar Pemuda Pelopor sudah mencapai 26 orang, dengan jumlah yang seimbang antara laki-laki dan perempuan.

Pengurus Forum Pemuda Pelopor Kota Yogyakarta (FPPKY), Pangky Febriantanto mengatakan, bidang yang paling banyak jumlah pendaftarnya adalah pendidikan, disusul bidang pangan, seni budaya, serta pengelolaan sumber daya alam. Rinciaannya, tujuh peserta pada bidang pangan, Sembilan pada bidang pendidikan, empat pada inovasi teknologi, tujuh pada seni budaya, serta tujuh pada pengelolaan sumber daya alam.

"Sudah ada 26 yang mendaftar. Hingga batas akhir 30 April 2026 nanti semoga bisa lebih dari 45 pendaftar agar daya saingnya lebih tinggi," kata Pangky.

Selanjutnya bagi peserta yang sudah mendaftar diwajibkan untuk menyusun proposal dan melengkapi sejumlah berkas administrasi. "Profil kepeloporan itu semacam penjelasan mengenai kegiatan yang dilakukan, sudah berapa lama dilaksanakan, dan sebagainya. Juga ada berkas yang harus diisi dan ditandatangani oleh pejabat kelurahan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....