Triyono Hari Kuncoro: Raperda KLA Harus Memperkuat Peran Keluarga dan Nilai Agama
- 24 Apr 2026 19:50 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro memberikan catatan strategis terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Anggota Fraksi PKS, ini menekankan, regulasi ini bukan sekadar mengejar predikat administratif, melainkan harus menyentuh substansi perlindungan anak yang berbasis pada nilai-nilai lokal dan peran keluarga.
Kuncoro mengatakan, bahwa Fraksi PKS mengapresiasi dan menyambut baik pendapat Wali Kota Yogyakarta atas Raperda KLA. Langkah pembaruan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 ini dipandang krusial untuk meningkatkan indikator Kota Yogyakarta menuju predikat Kota Layak Anak Paripurna setelah sebelumnya telah mendapatkan prestasi kategori Utama sebanyak empat kali berturut-turut, sehingga tentu perlu adanya peningkatan.
"Pemenuhan hak anak adalah hal mutlak untuk menghasilkan generasi penerus yang berkualitas. Kami mendukung integrasi komitmen antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam lima klaster hak dasar anak," ujarnya mengutip sikap fraksinya, Jumat, 24 April 2026.
Meski mendukung, tetapi Kuncoro memberikan lima poin penekanan agar Raperda ini memiliki taji dalam implementasinya, terutama terkait Penguatan Nilai dan Norma. Konsep "layak anak" di Yogyakarta tidak boleh lepas dari nilai agama, budaya, dan kearifan lokal.
"Anak-anak harus dilindungi dari dampak negatif konten digital, pergaulan bebas, serta ideologi yang bertentangan dengan Pancasila," ucapnya
Keluarga sebagai Pilar Utama lanjut Kuncoro mendorong, agar Raperda ini secara eksplisit memperkuat posisi keluarga sebagai institusi utama pengasuhan, sehingga perlindungan anak tidak hanya bertumpu pada pemerintah.
Kemudian terkait Komitmen Anggaran Nyata, di mana regulasi ini ditegaskan Kuncoro, harus disertai dengan dukungan APBD Kota Yogyakarta yang memadai agar aturan yang tertulis dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.
Sementara terkait Koordinasi Terstruktur, komunikasi antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Eksekutif harus dilakukan secara terjadwal dan berorientasi pada penyelesaian substansi yang komprehensif. Termasuk Pengawasan Independen, yang memerlukan adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi berkala yang melibatkan masyarakat sipil serta lembaga independen.
Fraksi PKS secara resmi menyatakan dukungan untuk melanjutkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan KLA ini. Kuncoro berharap, seluruh catatan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyempurnaan substansi oleh Pansus DPRD.
"Apa yang kami sampaikan semata-mata demi kebaikan dan masa depan anak-anak di Kota Yogyakarta yang kita cintai," ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....