Kecelakaan di Jalan Magelang Km 13, Kerugian Capai Rp10 Juta
- 23 Apr 2026 16:52 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Astrea Star dan mobil Suzuki Carry pikap terjadi di Jalan Magelang Km 13, Dusun Krapyak, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman, Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 04.51 WIB. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Astrea Star yang dikendarai H (62) berboncengan dengan istrinya J (62) melaju dari arah Magelang menuju Yogyakarta.
Pada saat bersamaan, mobil Suzuki Carry pikap yang dikemudikan S (43) melaju dari arah belakang dan diduga kurang konsentrasi sehingga terjadi benturan. “Dikarenakan jarak sudah dekat, terjadi benturan hingga pengendara dan penumpang sepeda motor terjatuh,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, sepeda motor Honda Astrea Star mengalami kerusakan ringsek pada bagian depan dan belakang dengan estimasi kerugian sekitar Rp4 juta.
Sementara mobil Suzuki Carry pikap mengalami kerusakan pada bemper depan kanan penyok, lampu depan kanan pecah, kaca depan kanan retak, serta spion kanan lepas dengan kerugian diperkirakan Rp6 juta.
Selain kerugian materiil, kecelakaan juga menyebabkan korban jiwa. Penumpang sepeda motor J (62) yang merupakan istri pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan pengendara sepeda motor H mengalami cedera kepala berat dan menjalani perawatan di RSUD Sleman.
Pengemudi mobil pikap beserta penumpangnya dilaporkan tidak mengalami luka. Petugas Satlantas Polresta Sleman bersama Polsek Sleman telah mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan alat bukti serta melakukan pengecekan kondisi korban di RSUD Sleman.
“Kasus kecelakaan masih dalam penanganan Satlantas Polresta Sleman,” ujar Iptu Argo. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga jarak aman, mematuhi rambu-rambu, mematuhi aturan kecepatan dan tidak lalai, guna mencegah kecelakaan lalu lintas yang fatal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....