Layanan Properti dan Jasa Keuangan Rawan Sengketa

  • 11 Apr 2026 14:23 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Masyarakat DIY perlu berhati-hati, jika ingin mengakses layanan agen properti dan jasa keuangan. Sebab, kedua layanan itu rentan memicu sengketa, jika konsumen tidak cermat terhadap produk yang ditawarkan.

Dari catatan kasus yang ada, kedua jenis sengketa itu jumlahnya paling banyak dilaporkan. Atau mencapai separuh lebih, dari total 70 kasus yang ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta selama tahun 2025.

Anggota BPSK Kota Yogyakarta, Martaji menyebut sejumlah cara untuk menangani sengketa yang dilaporkan ke lembaganya. Untuk yang diselesaikan secara Arbitrase itu kurang lebih 17 kasus.

”Selebihnya ada mediasi dan konsiliasi,” katanya, Rabu, 8 April 2026. ”Terus lebih banyak lagi itu, penanganan yang itu bersifat konsultasi, atau bisa terselesaikan sebelum sampai ke proses persidangan.”

Munculnya sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, di picu rendahnya tingkat literasi masyarakat. Wakil Ketua Pansus Raperda Perlindungan Konsumen DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, merasa prihatin melihat fakta ini.

”Budaya kita membaca memang harus dikuatkan lagi, itu yang menjadi kendala,” katanya. ”Kita tidak membaca terlebih dahulu, kalau masih mau bertanya itu lebih bagus ya, tapi kadang juga tidak mau bertanya sehingga informasi tidak tersampaikan.”

Saat ini, Hivni bersama rekan-rekannya di Pansus DPRD DIY, mengejar target satu setengah bulan ke depan, untuk menyelesaikan pembahasan raperda perlindungan konsumen. Regulasi ini untuk melindungi masyarakat, di tengah tingginya aktivitas ekonomi dan maraknya penipuan online.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....