Raperda Perlindungan Konsumen Ingin Lindungi Kelompok Rentan
- 07 Apr 2026 07:22 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Lembaga legislatif di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan konsumen. Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) di DPRD setempat, membahas secara mendalam isi raperda tersebut.
Pembahasan dilakukan bersama pihak eksekutif dan beberapa lembaga terkait. Proses ini juga melibatkan Akademisi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, sebagai Tim Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik (NA) Raperda Perlindungan Konsumen.
Ketua Tim Fasilitasi Penyusunan NA, Dr. Norma Sari menyampaikan masukan, tentang pentingnya perlindungan kelompok konsumen rentan, dalam Raperda yang saat ini sedang dibahas. Salah satunya adalah, kelompok disabilitas.
”Ketika mereka (disabilitas, red) mau mengakses sebagai konsumen jasa keuangan, tidak semua lembaga keuangan itu open terhadap hal tersebut,” ucapnya, Senin, 6 April 2026. ”Kelompok rentan yang lain adalah anak-anak ini kan mereka konsumen, pengguna.”
Saat ini, Indonesia juga sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Namun, pendampingan dari orang tua perlu ditingkatkan.
Kelompok rentan lainnya adalah perempuan, yang memiliki akses ekonomi berbeda dengan laki-laki. Sehingga ketika mereka melakukan transaksi elektronik kemudian terjerat pinjaman online (pinjol) dan sebagainya bisa menjadi kelompok rentan.
Selain itu, korban bencana alam maupun bencana sosial juga menjadi kelompok rentan, yang tidak bisa diberlakukan sama secara hukum seperti ketika situasi normal. ”Misalkan terkait hak dan kewajiban saat memiliki hutang dan lain sebagainya.”
Menanggapi masukan yang disampaikan, Ketua Pansus Andriana Wulandari mengakui, dinamika ekonomi saat ini memunculkan berbagai persoalan. Maka, penyusunan regulasi yang melindungi konsumen, menjadi kebutuhan mendesak untuk diwujudkan.
”Ini menjadi kebutuhan yang cukup real di lapangan, untuk menyikapi persoalan-persoalan yang muncul,” katanya. ”Mulai dari ketidaksesuaian barang, ketidaktransparanan harga, persoalan transaksi digital, dan perlindungan data konsumen.”
Ia juga memastikan, pansus memiliki tanggung jawab agar setiap pasal yang masuk dalam Raperda Perlindungan Konsumen tidak berhenti pada tataran normatif. Namun, juga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....