Akademisi UGM Kritik Program Koperasi Merah Putih

  • 31 Mar 2026 20:44 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kebijakan pemerintah yang mengarahkan 58 persen dana desa untuk program pengembangan Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik kalangan akademisi. Salah satunya Guru Besar Antropologi UGM Profesor Bambang Hudayana.

Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan semangat otonomi desa yang telah diperjuangkan sejak lama. Sebab, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan tonggak penting dalam mengembalikan kemandirian desa.

Setelah sebelumnya tereduksi pada masa sentralisasi pemerintahan era Orde Baru. ”Undang-undang desa itu lahir dari perjuangan panjang masyarakat desa, aktivis, hingga pemerintah daerah agar desa diakui sebagai entitas otonom,” katanya, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia juga menjelaskan, otonomi desa mencakup kewenangan dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal. Dana desa, yang kini nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per desa, seharusnya digunakan secara fleksibel.

”Untuk menjawab persoalan spesifik di masing-masing wilayah pedesaan,” ujarnya. ”Namun, kebijakan alokasi dana desa untuk program koperasi secara seragam, justru bertentangan dengan prinsip tersebut.

Bambang kembali menegaskan, dana desa itu hak desa, bukan sekadar bantuan dari pemerintah pusat. Ketika ditarik kembali untuk program tertentu, apalagi yang bersifat top-down, ia menilai kebijakan tersebut sangat tidak adil.

Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti konsep Koperasi Merah Putih yang dinilai rancu. Ia menegaskan bahwa koperasi sejatinya merupakan gerakan ekonomi berbasis anggota.

”Bukan sebuah lembaga yang dibentuk atau dimiliki oleh pemerintah desa,” katanya. ”Koperasi itu milik warga, bukan milik desa. Kalau desa membentuk usaha, itu seharusnya masuk kategori Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bukan koperasi.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....