Pemkot Yogyakarta Pastikan Tidak Ada Pemberhentian PPPK pada 2026
- 31 Mar 2026 15:14 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah kota Yogyakarta memastikan tidak akan ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungannya yang dirumahkan akibat keterbatasan anggaran daerah. Meski porsi belanja pegawai melebihi 30 persen.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta Sarwanto mengatakan porsi belanja pegawai di Pemkot Yogyakarta memang berada di atas 30 persen, sekitar 36 - 37 persen. Tetapi, hingga saat ini tidak ada rencana untuk merumahkan PPPK baik Penuh maupun PPPK Paruh Waktu.
Sebagai informasi, kebijakan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.
"Jadi semuanya P3K P3K kita baik yang penuh waktu maupun yang paruh waktu aman lah. Kita enggak ada rencana untuk merumahkan sekarang engga," katanya, Senin, 30 Maret 2026.
Sarwanto menyampaikan, meski dalam UU menerapkan batas maksimal 30 persen yang diterapkan pada tahun 2027, tetapi Pemkot Yogyakarta berharap aturan ini tidak serta merta atau kaku, mengingat kebutuhan disetiap daerah berbeda-beda.
"Ini daerah-daerah memang sedang meloby ke pusat agar itu tidak ditetapkan dengan saklek itu sehingga mungkin 30 persen lebih itu juga mungkin harapannya masih dimungkinkan. Nah, kita masih berusaha itu sehingga tapi sekali lagi kita tidak ada rencana, tidak ada niatan untuk merumahkan P3K baik itu penuh waktu maupun paruh waktu," ucapnya.
Berdasarkan data terbaru, Sarwanto mencatat, Pemkot Yogyakarta memiliki 969 PPPK penuh waktu dan 1.262 PPPK paruh waktu, yang sebagian besar tersebar di sektor kesehatan dan pendidikan. Langkah substitusi agar anggaran belanja tidak semakin membengkak juga dilakukan dengan menerapkan strategi zero growth atau pertumbuhan nol dalam pengusulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Nah yang saat ini sedang akan kita lakukan adalah menjawab surat dari Menpan yang untuk mengusulkan kebutuhan ASN. Nah itu kan salah satu pertimbangannya juga mempertimbangkan itu, belanja pegawai jangan sampai nanti malah tambah membengkak," ujarnya.
Selain penerapan strategi zero growth agar jumlah ASN yang pensiun dan pengadaan tetap sama, Sarwanto juga menjelaskan, sebisa mungkin pengajuan di bawah jumlah ASN yang pensiun, termasuk memprioritaskan sesuai arahan pusat pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Tim dari BKPSDM bersama Bappeda, BPKAD, dan Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta tengah mematangkan draf usulan kebutuhan ASN untuk dikirimkan kepada kementerian.
"Paling akhirnya tanggal 31 Maret ini. Kita harus kirim seluruh Indonesia harus kirim ke Menpan," ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....