Buruh Taru Martani Mogok Kerja, Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan
- 11 Mar 2026 00:36 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Ratusan buruh PT Taru Martani melakukan aksi mogok kerja pada Selasa, 10 Maret 2026. Gelombang aksi di pabrik cerutu milik Pemerintah Daerah (Pemda) DIY itu dimulai sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Sekitar dua jam kemudian atau pukul 10.30 WIB, para pekerja yang mengenakan seragam biru keluar menuju halaman. Tampak dari mereka meneriakkan slogan, dan ada pula yang mengibarkan bendera serta membawa atribut Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN.
Tak lama berada di halaman, para pekerja kembali masuk ke dalam kompleks pabrik. Setelah itu, pihak manajemen, SP Taru Martani, dan tim advokasi melakukan perundingan secara tertutup.
Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Taru Martani, Suhariyanto, mengatakan pihaknya masih membuka membuka ruang dialog dengan manajemen perusahaan terkait tiga tuntutan yang diajukan oleh pekerja. Menurut Suhariyanto, kelanjutan aksi mogok kerja akan bergantung pada hasil perundingan dan sikap perusahaan terhadap tuntutan yang diajukan.
Jika belum ada kesepakatan, tidak menutup kemungkinan para pekerja akan kembali melakukan aksi mogok. "Kalau tiga tuntutan itu belum tercapai, mereka masih akan mogok kerja. Kalau tercapai nanti bisa kita diskusikan. Kalau pihak perusahaan sepakat kemudian kita buat kesepakatan bersama," ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.
Adapun tiga tuntutan utama yang disampaikan SP Taru Martani yakni pencabutan SK Fraud terhadap anggota serikat pekerja. Selanjutnya, pengembalian mekanisme pemotongan iuran serikat pekerja melalui penggajian yang saat ini tidak lagi dilakukan sehingga menyulitkan organisasi.
Tuntutan terakhir adalah penyesuaian struktur dan skala upah. Pasalnya, terdapat pekerja dengan masa kerja lebih dari 25 tahun justru memiliki gaji pokok lebih rendah dibandingkan pekerja baru berstatus PKWT.
Sementara itu, Tim Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan aksi mogok ini merupakan yang pertama yang ditangani DPD KSPSI. Ia menilai, jika tuntutan SP Taru Martani dipenuhi, maka ini menjadi kemenangan bagi Serikat Buruh.
"Serikat Buruh Taru Martani sedang menggunakan haknya yaitu hak mogok untuk menuntut yang menjadi haknya," kata Irsyad.
Benar saja, perundingan yang berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam itu akhirnya membuahkan hasil positif. Mogok yang sedianya dilaksanakan selama tiga hari, 10-12 Maret 2026, resmi dihentikan karena seluruh tuntutan telah dipenuhi.
"Kemenangan ini dicapai setelah Serikat Pekerja menggunakan hak konstitusionalnya. Perundingan keempat tadi menyepakati bahwa seluruh tuntutan mogok dipenuhi oleh manajemen," ucap Irsyad kepada awak media.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....