Harus di Pahami, Barang Bawaan Haji yang Boleh atau Tidak Boleh
- 09 Mar 2026 09:56 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Setiap tahun ummat Islam melaksanakan Rukun Islam ke 5 yaitu melaksanakan Ibadah Haji ke Tanah suci Mekah dan Madinah. Yang berada di negara Arab Saudi. Sebelum sampai ke tanah suci di Arab Saudi, pastinya setiap jamaah sudah mempersiapkan semua keperluannya selama berada di tanah suci.
Menurut Intania Riza - selaku pemeriksa Bea dan Cukai Yogyakarta, Ketika menjadi narasumber program Sanksi di Pro1 RRI Yogyakarta beberapa waktu yang lalu, bahwa di Arab Saudi jemaah haji wajib mengisi customs declaration.
“Custom Declaration atau deklarasi kepabeanan merupakan dokumen penting dalam proses ekspor-impor yang memuat informasi detail tentang barang, seperti jenis, jumlah, nilai, serta negara asal dan tujuan”
Kaitannya dengan jamaah haji waktunya paling cepat 2 hari sebelum kedatangan. Para jamaah menshare semua barang-barang apa saja yang dibawa saat itu ketika mau memasuki negara Arab Saudi dan harus rinci.
Setiap negara memang punya barang-barang bawaan tersendiri yang menjadi atensi. Biasanya kalau di Arab Saudi membawa uang tunai, emas, loga mulia dan wajib dilaporkan juga karena ada Batasan. Misalnya untuk uang tunai dibatasi hanya 60.000 Riyal atau setara 60 juta Rupiah.
Sementara untuk rokok yang harus diperhatikan maksimal setiap orang 200 batang rokok, cerutu 25 batang atau rokok elektrik ( Vape ) satu perangkat dengan cairan maksimal 60 ml. Jika kelebihan membawanya harus dimusnahkan, ujarnya.
Barang yang dilarang untuk dibawa seperti narkotika, psikotropika, kemudian tidak boleh membawa uang palsu, barang pornografi dan tembakau kunyah. dan semua barang yang sifatnya mudah terbakar.
Selanjutnya Intania juga menjelaskan bagi jemaah haji agar tidak membawa banyak-banyak pelembut pakaian karena tidak boleh masuk ke Arab Saudi. Sama halnya dengan buah beku atau buah kering, bubuk pala, senjata, obat-obatan atau herbal yang tidak terdaftar di FDA atau BPOM.
Namun bagi jamaah yang mengalami sakit diperbolehkan membawa obat berdasarkan ketentuan BPOM. Untuk obat yang tanpa resep dokter itu maksimal jumlahnya 30 tablet atau kapsul per jenis produk. Kalau obat dokter wajib melampirkan surat resep aslinya dari dokter dan sudah resmi BPOM.
Kalau ada yang melanggar aturan, penumpang atau jamaah haji bisa dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan peraturan Bea Cukai Arab Saudi. Intinya ketika akan berkunjung kenegara orang, harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh negara tersebut, kata Intania.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....