Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

  • 06 Mar 2026 14:30 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Belakangan ini banyak terjadi modus penipuan, salah satu yang paling meresahkan adalah penipuan berkedok masalah pengiriman barang atau tagihan biaya masuk yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Bea Cukai.

Awalnya korban tergiur janji hadiah dari luar negeri dan lain sebagainya. Ciri-ciri umum yang paling mudah dikenali bisa berasal dari pesan WA atau panggilan telepon penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Menurut Muhammad Fitri Lutfi Ansori selaku Pemeriksa Bea Cukai Yogyakarta Ketika menjadi narasumber program Sanksi di Pro1 RRI Yogyakarta beberapa waktu yang lalu, mengatakan Bea Cukai sendiri sering di catut namanya untuk penipuan.

Penipu sering mengatasnamakan Bea Cukai, dalam beberapa kasus modusnya terutama menyasar barang-barang kiriman dari luar negeri seperti barang eletronik dan pakaian. Kemudian yang terkait dengan pengadaan barang lelang, barang sitaan bea cukai dan lain-lain. Ciri yang umum penipuan yang disertai ancaman kepada korban, meminta sejumlah uang.

“Ancamannya dilakukan lewat pesan WA atau telepon, dengan mengatakan kalau barangnya tidak dibayarkan segera, pajaknya atau bea masuk barangnya akan disita atau barang tidak bisa dikeluarkan lagi," ujar Muhammad Fitri Lutfi Ansori.

Lebih lanjut Lutfi menjelaskan lebih parahnya lagi ada statement dari si penipu jika tidak mau membayar nanti akan kena pidana, seolah-olah ini dari instansi resmi bea cukai. Kalau seperti itu pastilah korban menjadi Was-was dan takut,akhirnya korban mentransfer uang ke rekening pribadi si penipu tersebut.

Biasanya barang yang sering jadi target penipuan berupa barang kiriman bisa pakaian atau barang eletronik yang dibeli secara online dari luar negeri. Kemudian korban tertarik membeli barang tersebut padahal bisa jadi pemesanannya lewat website-nya si penipu atau website bodong.

Masyarakat diminta selalu berhati-hati dan waspada terutama bila membeli barang online, apalagi dari luar negeri agar terhindar dari tindak penipuan. "Pastikan betul website atau toko penjualan barang online tersebut legal dan resmi," kata Lutfi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....