Sertifikasi Halal Produk Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

  • 06 Mar 2026 14:00 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Sertifikasi halal adalah proses pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Manfaat dari sertifikasi halal adalah meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Hal ini disampaikan Jumarodin selaku Ketua Pusat Inkubasi Bisnis Syariah / PINBAS MUI DIY.

Proses sertifikasi halal dilakukan secara online melalui laman SiHalal oleh BPJPH. Prosesnya mencakup pendaftaran, verifikasi, audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal, penetapan fatwa oleh Komisi Fatwa MUI dan penerbitan sertifikat. Verifikasi halal mencakup kehalalan bahan yang digunakan dan proses produksinya sesuai syariah. Terdapat juga verifikasi kemasan produk, penyajian produk, dan penditribusiannya harus sesuai syariah.

Jumarodin juga menjelaskan walaupun pendaftaran dilakukan secara online, tetapi ada verifikasi validasi ke lokasi produksi. Melihat bagaimana proses pembuatan produk. Apakah bahan yang dipakai benar-benar halal. Dilihat pula bagaimana penyajiannya, kemasannya dan proses pendistribusian ke konsumen.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melayani pelaku usaha di seluruh Indonesia. Pelaku usaha wajib melakukan register sertifikasi halal sesuai undang-undang. Ada petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal yang ditempatkan di setiap Kecamatan.

Pelaku usaha yang akan me-register sertifikasi halal produknya, harus mempunyai komitmen dan tanggung jawab terhadap ajaran agama Islam. Walaupun dia bukan beragama Islam. Karena pelaku usaha tidak semuanya muslim. Pelaku usaha non-muslim yang akan memproses sertifikat halal tetap memperhatikan aturan sesuai ajaran Islam.

Proses sertifikasi halal produk hanya menghabiskan waktu satu hari saja. Jika ada data yang kurang nantinya akan dikembalikan. Kemudian diperbaiki dan dikirim kembali. Tetapi ketika data yang diinput itu tidak sesuai aturan sertifikasi halal, maka akan ditolak. Jika ditolak bisa melakukan register dari awal lagi.

Jumarodin juga menyebutkan jika sertifikasi halal produk saat ini masih gratis. Karena biaya ditanggung pemerintah. Kesempatan ini yang hendaknya diambil oleh pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya. Mulai bulan Oktober 2026 semua produk sudah harus berlabel halal untuk bisa dijual di pasaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....