Halal Center UGM Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal
- 21 Jul 2026 16:38 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Produsen makanan dan minuman di Indonesia, wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Sebab, kebijakan ini diatur Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Selain itu, kewajiban sertifikasi halal juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021. Regulasi tersebut, mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Wakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta, Nanung Danardono mendukung penerapan kebijakan ini, untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang. Namun ia melihat, pelaku usaha seperti enggan mengurus sertifikat.
”Tipikal kita kan, kalau tidak ada sanksi tidak akan siap,” katanya saat diwawancarai, Selasa, 21 Juli 2026. ”Kan ini sudah diberi deadline sejak dua tahun yang lalu, tapi kemudian dimundurkan 2026, ini masih juga banyak yang tidak siap.”
Saat ini pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memberi fasilitas pembuatan sertifikat halal dengan kuota 1,35 juta sertifikat. Terutama bagi para pelaku usaha makanan dan minuman skala mikro dan kecil.
”Tidak ada alasan untuk menunda, bagi pengusaha kecil itu ada program SEHATI atau sertifikat halal gratis,” katanya. ”Tetapi banyak yang tidak memanfaatkan karena memang tidak serius.
Di DIY, pembuatan sertifikat halal gratis bisa melalui Dinas Kooperasi dan UMKM setempat. Dengan syarat produsen makanan dan minuman sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta terdaftar di aplikasi Sibakul Jogja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....