Transfer Data Indonesia-AS, Pemerintah Diminta Transparan

  • 28 Feb 2026 00:22 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Pakar Ilmu Komunikasi UMY Fajar Junaedi menyoroti, klausul transfer data di perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Hal ini, butuh strategi komunikasi publik yang terbuka.

Menurut Fajar Junaedi, substansi Article 3.2 ART RI–AS pada dasarnya mengatur fasilitasi alur data lintas batas untuk kepentingan bisnis digital. Baik itu e-commerce, cloud computing hingga soal layanan keuangan.

”Skema ini, merupakan praktik lazim dalam perjanjian perdagangan internasional guna mendukung ekosistem ekonomi digital,” katanya di UMY, Jumat, 27 Februari 2026.

Dari perspektif komunikasi, persoalannya bukan pada klausulnya. Namun, bagaimana pemerintah menjelaskan risiko dan manfaatnya secara proporsional, untuk dapat meyakinkan masyarakat transfer data bukan penyerahan kedaulatan.

Perlindungan data tetap mengacu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun, legitimasinya akan semakin kuat, jika pemerintah segera membentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang independen.

”OPDP harus hadir sebagai lembaga pengawas yang kredibel dan otonom,” katanya. ”Tanpa itu, komunikasi risiko pemerintah akan terkesan defensif.”

Ia juga mendorong pemerintah untuk menyederhanakan narasi komunikasi kepada masyarakat. Pesan utama harus disampaikan secara lugas, data pribadi tetap dilindungi hukum Indonesia, transfer dilakukan untuk kepentingan bisnis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....