Komisi B DPRD DIY Godok Raperda Perlindungan Konsumen

  • 27 Feb 2026 22:22 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Meningkatkan perlindungan konsumen agar semakin menyesuaikan perkembangan zaman, Komisi B DPRD DIY menggelar Rapat Kerja dengan agenda Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Komisi B DPRD DIY tentang Perlindungan Konsumen, Rabu, 25 Februari 2026. Selain sebagai mandat konstitusi nilai Pancasila dan UUD 1945, Raperda Perlindungan Konsumen diperlukan DIY dengan lalu lintas barang dan jasa yang sangat dinamis, karena memiliki karakter khusus sebagai daerah pariwisata, pendidikan, UMKM, dan ekonomi kreatif.

Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari mengatakan, sebagai daerah wisata, tentunya perlu dibangun sebuah kepercayaan publik, terutama dalam setiap produk-produknya. Sehingga melalui Raperda inisiatif Komisi B DPRD DIY ini benar-benar bisa mengimplementasikan tidak hanya sekadar menjadi kertas tebal yang tidak berdampak bagi masyarakat.

"Raperda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak konsumen sekaligus mendorong praktik usaha yang jujur dan juga bertanggung jawab dan berdaya sain. Sehingga sejalan dengan itu semangat kita pastinya bersama-sama seluruh OPD pemerintah daerah, DPRD dan juga semua stakeholder mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan kepercayaan publik dan juga serta menciptakan iklim usaha yang kondusif," katanya.

Tim Penyusun Naskah Akademik (NA), Norma mengungkapkan, tantangan dalam penyusunan ini adalah belum munculnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru di tingkat pusat. Selama 24 kali pertemuan inisiatif Raperda ini terbentur dengan masih tetap tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lama.

"Selama 24 kali perundingan, kami terbentur pada aturan lama. Namun, DIY mengambil langkah maju dengan mengatur hal-hal yang lebih progresif dibanding daerah lain. Titik tekannya adalah bagaimana konsumen semakin berdaya dan pelaku usaha semakin bertanggung jawab," katanya.

Sementara Tim Penyusun lainnya, Wuni menambahkan, penelitian dilakukan secara normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan maupun dengan kondisi di lapangan dengan melakukan wawancara dan menyebar kuesioner. Dijelaskannya, dari penelitian di lapangan ditemukan permasalahan-permasalahan sektoral yang terjadi dari 11 sektor prioritas diantaranya persoalan e-commerce, penipuan online.

"Kemudian persoalan properti ini juga terjadi dan ini juga dikuatkan dari data dari BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan juga LKY (Lembaga Konsumen Yogyakarta) bahwa memang banyak sekali aduan-aduan yang datang itu berkaitan dengan properti. Kami juga melakukan wawancara dengan REI (Realestat Indonesia) Kita juga melakukan FGD dengan REI dan itu juga disampaikan memang itu juga menjadi persoalan yang sangat menjadi perhatian," ujarnya.

Persoalan lainnya dijelaskan Wuni, juga ditemukan pada kinerja dan tantangan BPSK dalam proses penyelesaian sengketa yang memang dalam undang-undang ditentukan bahwa penyelesaian sengketa secara mediasi, konsesi, dan arbitrase, tetapi juga dalam pelaksanaannya memang masih ada kendala, baik dari segi anggaran maupun konteks persoalan teknis proses pengawasan. Sedangkan problem lain berkaitan dengan pemanggilan pelaku usaha atau adanya kasus yang berulang dari konsumen.

"Karena memang ketika pelaku usaha dipanggil kemudian tidak hadir, BPSK tidak bisa kemudian memaksa untuk pemanggilan pelaku usaha sehingga ada konsumen lain yang kemudian menjadi korban, dengan kasus yang serupa, itu juga menjadi persoalan.Kemudian persoalan juga terkait dengan pengawasan kousula baku," ucapnya.

Sedangkan pada kondisi LPKSM, yang sampai saat ini operasionalnya secara mandiri juga menjadi perhatian mengenai sumber daya dan dukungan pembiayaan yang masih terbatas. Kemudian berkaitan dengan data pengaduan yang masih tersebar di BPSK, LPKSM, maupun instansi lainnya.

"Sehingga ini belum ada data yang tersinkronisasi antara satu dengan yang lainnya, dan ini menjadi salah satu problem, mengenai bagaimana penyelesaian sengketa ini supaya penyesuaian permasalahan konsumen ini supaya memang bisa selesai hingga menemukan solusinya," ujarnya.

Hal terpenting diungkapkan Wuni, terkait edukasi kepada konsumen agar permasalahan yang dihadapi tidak justru terjadi berulang-ulang. Disamping itu juga terkait pelaku usaha yang ditemukan belum memenuhi kewajiban diantaranya terkait penyampaian informasi, garansi produk, dan kousula baku.

Implikasi penerapan sistem baru tentang perlindungan konsumen ini mencoba untuk menganalisis antara lain sistem yang diatur oleh Raperda diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan konsumen, dan juga mendukung efektivitas pengawasan dan penyelesaian sengketa melalui penguatan kelembagaan dan koordinasi antar instansi.

"Ini yang kemudian menjadi salah satu substansi dalam raperda. Kemudian dari sisi keuangan daerah juga menjadi ada implikasi yaitu diperlukan dukungan anggaran baik untuk profesional kelembagaan, pengawasan, sosial, dan pengembangan sistem yang mendukung," ujarnya, menjelaskan.

Komisi B DPRD DIY mengharapkan Raperda inisiatif ini diharapkan menjadi kebutuhan penting yang hadir di masyarakat terutama di tengah perkembangan teknologi yang semakin berkembang cukup pesat. Nantinya Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Komisi B DPRD DIY tentang Perlindungan Konsumen ini akan dilanjutkan untuk diusulkan ke Bapemperda untuk ditindaklanjuti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....