Sebanyak 26 Reklame Ilegal Ditertibkan Satpol PP Bantul

  • 27 Feb 2026 00:40 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, terus mengintensifkan penertiban reklame ilegal di wilayahnya. Yang terbatu, sebanyak 26 reklame ilegal telah dibersihkan dari tiga Kapanewon.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari patroli wilayah serta penertiban pelanggaran reklame dan media informasi. Patroli dilakukan dengan menyasar sejumlah titik strategis di Bumi Projotamansari.

“Kegiatan dimulai pukul 08:00 WIB hingga selesai. Selama pelaksanaan kegiatan situasi berlangsung aman, tertib, dan lancar,” ucapnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Sri Hartati menambahkan, sasaran kegiatan meliputi pengawasan wilayah Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum). Patroli dilaksanakan di tiga kapanewon yakni Kapanewon, Jetis, Kapanewon Imogiri.

“Rute patroli dimulai dari Markas Komando (Mako) Induk menuju Jalan Ringroad, Ringroad Manding, Jalan Sultan Agung, Perempatan Bakulan, wilayah Barongan hingga Jembatan Siluk, kemudian kembali ke Mako,” katanya.

Dari patroli tersebut, petugas menurunkan sejumlah reklame yang dipasang tidak sesuai aturan. Penertiban ini dinilai penting untuk menjaga estetika lingkungan serta mencegah potensi gangguan keselamatan pengendara yang melintas.

“Yang sudah kami turunkan ada 18 spanduk melintang, 7 rontek, serta 1 baliho,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....