Disnaker Sleman Buka Posko THR untuk Fasilitasi Aduan Pekerja

  • 23 Feb 2026 22:14 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman membuka Posko tunjangan hari raya (THR). Kepala Disnaker Sleman Ephiphana Kristiani mengatakan Posko THR terletak di Kantor Disnaker Sleman dan dibuka sejak 19 Februari 2026.

Nantinya Posko THR akan terus dibuka hingga 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. Ephiphana menyebut pengusaha diwajibkan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai amanat PP No 36 Tahun 2021. Tatacara dan ketentuan THR diatur lebih lanjut dalam Permenaker No 6 Tahun 2016.

"Kami menghimbau dan mengingatkan kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan," ujar Epiphana, Senin, 23 Februari 2026.

Epiphana menuturkan pihaknya turut menggelar pertemuan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Sleman. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan pengusaha, buruh dan pemerintah. Pembahasan meliputi operasional Posko THR dan rencana monitoring lapangan pelaksanaan pembayaran THR di beberapa perusahaan. Berkaca pada pengalaman tahun 2025 lalu, Posko THR melayani 29 aduan dengan 21 perusahaan sebagai obyek aduan.

"Dari jumlah tersebut sebanyak 5 aduan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Nakertrans DIY," ucap Ephiphana.

Masyarakat bisa melakukan pelaporan di Kantor Disnaker Sleman mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Nantinya, konsultasi dan pelayanan aduan terkait THR akan dilayani setiap hari oleh 5 orang mediator hubungan industrial. Ephiphana berharap tak ada lagi temuan terkait pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan pada tahun ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....