Pemkab Sleman Targetkan Peningkatan PAD Menjadi 1,6 Triliun
- 11 Feb 2026 15:06 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Bupati Sleman Harda Kiswaya menyebut pihaknya menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sleman pada tahun ini. Capaian PAD pada 2025 mencapai Rp 1,4 trilyun. Lalu, ditargetkan bertambah Rp 200 milyar pada 2026 atau sebesar Rp 1,6 trilyun.
Harda menyebut, sejumlah upaya ditempuh untuk meningkatkan jumlah PAD. Salah satunya dengan mengidentifikasi jenis penerimaan daerah. Masing-masing jenis pajak memiliki karakteristik berbeda, sehingga perlu pendekatan pengelolaan yang berbeda pula. Identifikasi ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran.
“Tentu akan kita identifikasi satu persatu jenis penerimaan, (misalnya) reklame itu apa saja bentuknya. Bentuknya itu juga akan berpengaruh pada manajemennya seperti apa supaya tidak bocor,” kata Harda saat ditemui baru-baru ini.
Harda mencontohkan salah satu yang menjadi perhatian adalah pajak reklame. Pihaknya turut melakukan pendataan menyeluruh terhadap berbagai bentuk reklame untuk memastikan pengelolaannya lebih tertib serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan. Di sisi lain, Harda juga menyebut kenaikan target PAD ini dipastikan tidak dibarengi dengan kenaikan tarif pajak.
“Tarifnya (pajak) tetap sama. Kalau PBB itu secara umum tidak ada kenaikan, tapi hasil pendataan apabila status tanah itu berubah. Misalnya, dari tanah biasa kemudian ada bangunan, di situlah PBB-nya naik karena sudah ada bangunan. Tapi secara umum tidak ada (kenaikan pajak),” ucapnya.
Selain pembenahan pendataan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga didorong lebih aktif dalam mendukung optimalisasi pajak daerah. Harda menyebut, pemberian insentif pun dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Insentif ini diberikan kepada dinas yang terlibat dalam pengelolaan penerimaan.
Di sisi lain, Hada menuturkan penyumbang PAD paling besar berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk mengoptimalkan sektor ini, Pemkab Sleman menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Harda menegaskan, dalam mekanisme tersebut proses pengurusan balik nama tanah di BPN tidak akan dilakukan apabila terdapat perbedaan perhitungan antara pajak yang dibayarkan pembeli (BPHTB) dan pajak penjual (PPh), sehingga potensi manipulasi nilai transaksi dapat ditekan.
“BPN tidak akan menerima atau menelaah permohonan itu kalau perhitungan pajaknya berbeda,” kata Harda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....