Cegah Kecelakaan Perlintasan Sebidang, KAI Daop Yogyakarta Gencarkan Sosialisasi

  • 10 Feb 2026 20:12 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di titik jalur perlintasan langsung (JPL) 320 Km 152+517 lintas Maguwo-Brambanan, Selasa, 10 Februari 2026. Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya PT KAI untuk mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan utamanya di perlintasan sebidang.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyebut pihaknya turut menggandeng Polsek Prambanan dan Komunitas Pecinta Kereta Api. Kegiatan ini menjadi cara untuk memberikan pemahaman dan menanamkan kepedulian kepada para pengguna jalan atau pengendara agar semakin disiplin, berhati-hati, serta mematuhi aturan yang berlaku ketika melintasi perlintasan sebidang.

“JPL 320 Brambanan merupakan salah satu lokasi dengan intensitas lalu lintas kendaraan dan perjalanan kereta api yang cukup tinggi, sehingga memerlukan perhatian lebih terkait kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan palang pintu perlintasan,” kata Feni, Selasa, 10 Februari 2026.

Feni menegaskan pentingnya kegiatan edukasi dan sosialisasi yang berkesinambungan seperti ini sebagai bagian dari komitmen KAI Daop 6 dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kegiatan sosialisasi di JPL 320 Brambanan ini menjadi langkah nyata PT KAI untuk terus mengedukasi dan mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin mematuhi seluruh aturan yang berlaku dan berhati-hati di perlintasan sebidang.

“Menerobos palang pintu bukan hanya berbahaya, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mewujudkan perlintasan yang aman, tertib, dan bebas kecelakaan,” ujar Feni.

Dia mencatat terjadi penurunan angka kecelakaan kereta atau temperan. Tahun lalu, setidaknya ada 19 kejadian dan tahun ini turun menjadi 13 kejadian. Feni menyebut ini menunjukkan upaya peningkatan keselamatan yang dilakukan menunjukkan hasil yang positif. Dia menambahkan, KAI turut mendukung upaya pemerintah dalam menutup perlintasan liar. Pada tahun 2025, sebanyak 14 perlintasan liar berhasil ditutup.

Feni juga mengingatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.

“Mari kita utamakan keselamatan, patuhi palang pintu perlintasan, ingat BERTEMAN (Berhenti Tengok Kiri-Kanan, Aman, Jalan),” ucap Feni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....