Ganti Rugi JJLS Kulon Progo Dibayar Bertahap

  • 03 Feb 2026 19:07 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berjanji, menyelesaikan persoalan ganti rugi pengadaan tanah, untuk proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kulon Progo. Ruas yang dibangun itu meliputi Segmen Garongan–Congot.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti memastikan, sudah ada alokasi dana khusus, untuk membayar ganti rugi proyek JJLS di Kulon Progo. Anggarannya, sudah dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

”Nanti pembayarannya secara bertahap, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya, Selasa 3 Februari 2026. ”Masyarakat jangan khawatir, pasti akan dibayarkan.

Ni Made menegaskan, seluruh proses yang telah dan akan dilakukan Pemda DIY, selalu mengikuti mekanisme yang berlaku. Setiap tahapan telah melalui prosedur resmi, termasuk penyampaian surat serta koordinasi dengan Gubernur DIY.

Kepatuhan terhadap aturan menjadi hal utama, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. ”Ini penting untuk kita pahami bersama bahwa untuk tahun 2027 sudah kita alokasikan anggaran pembayaran,” katanya.

Saat ini, Gubernur DIY juga sudah memberi arahan, agar persoalan tanah pembangunan JJLS segera diselesaikan. Dengan proses perencanaan yang berjalan pada tahun 2026, Pemda DIY memperkirakan seluruh proses pembayaran dapat diselesaikan pada tahun 2027 hingga 2028.

”Kita memang mengalami pengurangan dana, namun karena ini sudah menjadi komitmen Pemda, maka untuk 2027 sudah kita alokasikan anggaran,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....