Viral SPBU Kutip 2 Persen Transaksi, Pertamina Jatuhkan Sanksi

  • 03 Feb 2026 16:37 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Keluhan warga tentang pelayanan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diunggah ke salah satu akun media sosial ramai diperbincangkan. Mulai dari pelayanan hingga ada tarif tambahan saat pengisian BBM dikeluhkan.

"Ijin cerita min, Wow sangat jelek sekali pelayanan disini. Dari petugas pom yang tidak bisa memberi keterangan kenapa kok ada biaya 2% dari total transaksi beli Pertalite sampai satpam yang sangat ketus dan tidak punya unggah ungguh sebagai orang Jogja," katanya dalam unggahan di X, Merapi Uncover, Senin, 2 Februari 2026.

Menurut pengunggah, SPBU ini saat akan beli BBM ternyata dikenakan biaya 2 persen dari total transaksi. Pengunggah segaja membeli BBM di situ karena merupakan satu-satunya SPBU terdekat saat perjalanan pulang dari pantai daerah Yogyakarta. 

"Baru kali ini saya mendapatkan beli bensin dengan adanya biaya admin transaksi, di kota Jogja sampai wilayah kulonprogo belum ada pemungutan biaya transaksi di SPBU manapun karna saya seorang driver online jadi saya tau dan belum pernah ada biaya admin transaksi cuman baru kali ini di pom bensin ini saya mendapatkan biaya tersebut," ucapnya. 

Pengunggah juga sudah menanyakan kepada petugas dan menurut petugas SPBU, 2 persen dari total transaksi ini merupakan aturan dari bos atau managernya. Pihaknya juga sudah melaporkan ke Pertamina melalui 135.

"Saya sudah lapor ke Pertamina melalui 135 dan nomor WhatsApp untuk pelaporan  0811-1067-**** tapi belum ditanggapi sampai sekarang," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Area Manager Communication dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menegaskan, Pertamina sudah melakukan penanganan atas kejadian tersebut. Kasus ini ditegaskannya murni kesengajaan petugas SPBU.

"Hal tersebut murni kesengajaan operator dan DAS, operator sudah dikenakan sanksi skorsing dua pekan. Peristiwa terjadi pada 28 Januari 2026 di SPBU Jl Baron Km 8 Gunungkidul pada pukul 21.00 transaksi Pertalite Nominal Rp100ribu, 2 persen jadi Rp2.000," katanya.

Taufiq menyebutkan, dari pihak SPBU juga sudah menghubungi pelapor. Pertamina juga menegaskan transaksi BBM dan LPG dengan metode pembayaran apapun tidak dikenakan tambahan biaya apapun.

Sedangkan terkait pelapor menyatakan di sosmed sudah melaporkan ke call center 135. Taufiq juga mengapresiasinya. Hanya saja laporan yang disampaikan di medsos tersebut tidak ditemukan.

"Harapannya terus dilaporkan via call center 135 untuk keluhan konsumen apapun pasti akan ditindaklanjuti," ujarnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....