Kemenham DIY Ajak Masyarakat Proaktif Melaporkan Permasalahan HAM
- 31 Jan 2026 14:57 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia Wilayah Kerja (Kemenham Wilker) DIY, mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan segala permasalahan terkait HAM. Masyarakat diminta untuk proaktif dalam mengawasi lingkungan sekitarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jawa Tengah, Mustafa Beleng mengatakan, masyarakat di wilayah DIY diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap permasalahan HAM yang dialami maupun diketahui. Ia menyebut, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti secara adil dan transparan.
“Ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan layanan penanganan permasalahan HAM di wilayah kerja DIY. Jadi masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor kepada kami,” ucapnya, Sabtu, 31 Januari 2026.
Mustafa menambahkan, langkah tersebut merupakan wujud kewajiban dan tanggung jawab negara terutama pemerintah dalam penghormatan, perlidungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia hingga rekomendasi berbasis HAM, sekaligus sebagai upaya membangun budaya sadar HAM di tingkat daerah. Untuk itu, ia menyatakan jika sinergi dengan pemerintah daerah menjadi faktor yang perlu dilakukan.
“Kami berkomitmen terus mendorong sinergi antara Kemenham Wilker DIY dengan seluruh pemangku kepentingan daerah. Tujuannya agar setiap warga memperoleh akses yang setara terhadap pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya.
Secara rinci, ia menyebut jika berbagai aduan yang kerap muncul biasanya berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga, sengketa keluarga, konflik sosial, hingga persoalan layanan publik.
“Berbagai persoalan tersebut sejatinya merupakan bagian dari isu HAM yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar manusia,” ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, pelayanan Pengaduan permasalahan HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri HAM Nomor 10 Tahun 2025 dikecualikan terhadap permasalahan yang sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, permasalahan yang sedang berlangsung penyelesaiannya melalui upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan, dan pelanggaran HAM yang berat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....