BNNP DIY Perkuat Rehabilitasi Tahanan Narkoba di Lapas
- 30 Jan 2026 15:59 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY kembali mempertegas komitmennya dalam pemulihan penyalahguna narkoba melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di Aula Saharjo Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dipimpin langsung oleh Kepala BNNP DIY Sulistyo Pudjo Hartono sebagai kelanjutan sinergi yang telah terbangun sejak 2022. Kerja sama ini difokuskan pada penyelenggaraan layanan rehabilitasi berkelanjutan bagi tahanan kasus narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Melalui kesepakatan tersebut, BNNP DIY akan memberikan layanan rehabilitasi secara menyeluruh dan berkesinambungan. Layanan meliputi tahapan penerimaan awal, rehabilitasi medis dan atau sosial, hingga layanan pascarehabilitasi yang dilaksanakan secara berkala dengan dukungan tenaga profesional.

Selain itu, kerja sama ini juga memperluas jangkauan layanan rehabilitasi rawat jalan melalui Klinik Seger Waras BNNP DIY. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kesinambungan layanan bagi warga binaan, baik selama menjalani masa tahanan maupun setelah kembali ke masyarakat.
Kepala BNNP DIY Sulistyo Pudjo Hartono menegaskan bahwa pendekatan rehabilitatif menjadi bagian penting dalam penanganan permasalahan narkoba. “Rehabilitasi merupakan langkah strategis untuk mendorong pemulihan penyalahguna narkoba, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, layanan rehabilitasi yang berkelanjutan diharapkan mampu menekan angka kekambuhan sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. “Dengan pendampingan yang tepat, mereka memiliki peluang lebih besar untuk kembali berfungsi secara sehat di masyarakat,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat BNNP DIY dan Rutan Kelas IIA Yogyakarta, antara lain Kepala Rutan Kelas IIA Yogyakarta Tri Agung Arianto beserta unsur pelayanan, pengamanan, dan tenaga medis. Melalui penandatanganan perjanjian ini, kedua institusi menegaskan komitmen bersama dalam mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui rehabilitasi sebagai bagian integral dari penanganan masalah narkoba.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....