Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Terindikasi Adanya Pelanggaran Pengawasan
- 30 Jan 2026 13:52 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Jumat, 30 Januari 2026. Ini merupakan buntut dari kasus yang menimpa Hogi Minaya, seorang suami di Sleman yang dijadikan tersangka usai menyelamatkan istrinya dari aksi jambret.
Penyerahan jabatan kepada Kapolda dilakukan di Mapolda DIY pukul 10.00 WIB. Anggoro mengatakan dari hasil audit dengan tujuan tertentu, penonaktifan ini dilakukan lantaran Kapolresta Sleman dinilai melakukan pelanggaran pengawasan.
“Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan sehingga menurunkan citra Polri,” ujar Anggoro saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat, 30 Januari 2026.
Sebagai pengganti, Anggoro telah menunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai pelaksana harian Kapolresta Sleman. Kombes Pol Roedy Yoelianto kini juga menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.
Penggantian tak hanya dilakukan pada jabatan kapolresta, tapi juga Kasat Lantas Polresta Sleman. Penggantian Kasat Lantas dilakukan lantaran diduga tidak dilakukannya pengawasan oleh Kasat Lantas Polresta Sleman sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian. Sedang dilakukan terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu,” ucap Anggoro.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....