Sosialisasi Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta Bakal Digencarkan

  • 29 Jan 2026 22:49 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Demi memperkuat literasi hukum masyarakat terkait perlindungan hak cipta, khususnya mengenai jangka waktu perlindungan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, Kanwil Kemenkum DIY akan memasifkan sosialisasi. Pemahaman ini dinilai penting agar masyarakat, pelaku kreatif, dan pelaku industri digital tidak salah kaprah dalam memanfaatkan suatu karya.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa setiap ciptaan memiliki masa perlindungan yang berbeda, bergantung pada jenis karya dan subjek hak terkait. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak ekonomi serta moral para pencipta dan pemilik hak.

“Untuk ciptaan pada umumnya, perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ketentuan ini memberikan ruang yang cukup bagi pencipta dan ahli warisnya untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan,” katanya, Rabu, 28 Januari 2026.

Sementara itu, untuk program komputer, masa perlindungan hak cipta ditetapkan selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan. Ketentuan ini menjadi relevan di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan industri digital yang menjadikan perangkat lunak sebagai aset ekonomi bernilai tinggi.

Selain hak cipta, Kanwil Kemenkum DIY juga menjelaskan mengenai hak terkait. Bagi pelaku pertunjukan, perlindungan diberikan selama 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan. Sedangkan produser fonogram atau rekaman suara memperoleh perlindungan selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut difiksasikan.

“Adapun untuk lembaga penyiaran, masa perlindungan hak terkait berlaku selama 20 tahun sejak pertama kali disiarkan. Ketentuan ini melindungi investasi dan hak ekonomi lembaga penyiaran atas konten yang diproduksi dan disebarluaskan kepada publik,” ujar Agung.

Agung Rektono Seto menekankan, pemahaman mengenai jangka waktu perlindungan hak cipta sangat penting di era digital, di mana karya dapat dengan mudah disalin, dimodifikasi, dan disebarkan. Dengan mengetahui batasan hukum yang berlaku, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan karya orang lain serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....