Pemkab Bantul Tanggung Biaya Tagihan Listik Penerangan Kampung

  • 26 Jan 2026 10:53 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul - Biaya iuran listrik penerangan kampung di Kabupaten Bantul kini semakin ringan. Sebab, tagihan rekening listrik untuk lampu penerangan jalan tingkat rukun tetangga (RT) sudah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.

Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Agus Sutomo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya menyediakan penerangan kampung yang memadai, untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan. Program tersebut pun tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 83 Tahun 2018.

“Ini kebijakan dari Pak Bupati agar mayarakat khususnya di tingkat RT itu mendapatkan penerangan kampung yang baik tanpa terbebani biaya,” ucapnya, Minggu, 25 Januari 2026.

Agus menjelaskan, tagihan yang difasilitasi dibatasi satu RT menggunakan satu ID pelanggan PLN. Hingga saat ini, sudah banyak RT yang sudah mengajukan pembiayaan tersebut.

“Jadi setiap RT itu dijatah satu meteran. Dengan daya 450 watt, setiap bulan Pemkab Bantul yang membayar tagihannya,” ujarnya.

Agus menambahkan, fasilitas tersebut hanya boleh digunakan untuk penerangan jalan kampung. Untuk itu, pihaknya selalu melakukan pengawasan rutin di lapangan agar program tersebut berjalan tepat sasaran.

“Jadi memang kami yang melakukan rekomendasi, lalu kami cek ke lapangan karena memang tidak boleh dobel dalam satu RT. Karena memang ada yang sudah pernah mengajukan, itu ternyata mengajukan lagi,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....