Spanduk Melintang Jalan Disita Satpol PP Sleman
- 24 Jan 2026 12:37 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Satpol PP Sleman menyita puluhan spanduk yang melanggar aturan. Komandan Regu IV Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Sleman Rohmad Nur Mujab menyebut pada awal 2026 ini pihaknya telah mengamankan spanduk melanggar di 10 titik.
Sebanyak 22 spanduk diantaranya disita di wilayah Kalurahan Sinduadi, Tlogoadi, dan Sumberadi. Mujab mengatakan, seluruh spanduk yang disita itu terindikasi melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Pelanggaran Perda suratnya pemasangannya melintang. Mereka biasanya ada yang berizin, ada yang tidak. Tapi, meskipun berizin tapi pemasangannya izinnya itu tidak memasang melintang,” kata Mujab ditemui saat menindak spanduk yang melanggar aturan di Kalurahan Sinduadi, Jumat, 23 Januari 2026.
Mujab mengatakan spanduk yang melintang di jalan ini menjadi pelanggaran yang paling sering ditemui. Selain mengganggu estetika, pemasangan semacam ini juga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Kondisi ini menunjukkan masih perlunya peningkatan pemahaman masyarakat dan penyelenggara kegiatan terhadap aturan pemasangan reklame yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Hanya itu yang yang kita sasar untuk untuk spanduk (spanduk melintang di jalan, red). Yang (penertiban) baliho nanti timnya khusus. Prinsip (pemasangan spanduk legal) yang tidak melintang jalan, sesuai aturan yang sudah ada,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....