Lagi, Polres Bantul Sita 60 Botol Miras Ilegal di Kasihan

  • 15 Apr 2026 18:20 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul terus menggencarkan pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Salah satunya di wilayah Tamantirto, Kasihan, Bantul, di mana petugas berhasil menyita 60 botol miras ilegal berbagai merek.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, penggerebekan itu terjadi pada Senin, 13 April 2026 malam. Usai menerima laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak menuju lokasi.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi Outlet 23 di Jalan Raya Bibis. Hasil pengecekan menunjukkan adanya puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan secara ilegal atau tanpa izin sah,” ucapnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan pemilik miras yakni DAS (25) warga Bangunjiwo, Kasihan. Selain itu, dua orang juga ikut diperiksa karena berada di lokasi kejadian.

“Ada dua orang saksi yaitu SD dan RAM yang turut kami mintai keterangan,” katanya.

Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 24 botol Bir Guinness, 12 botol Anggur Merah, 12 botol Anggur Kolesom, 9 botol Anggur Ketan Hitam, dan 3 botol Bir Bintang. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut.

Rita menambahkan, pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyakit masyarakat (pekat), terutama peredaran miras yang sering menjadi pemicu aksi kriminalitas. Ia mengimbau seluruh warga untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga kondusivitas lingkungan.

"Pemberantasan miras bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab kolektif. Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau call center 110," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....