Fidyah Bukan Alternatif Pengganti Puasa Ramadan, Begini Penjelasannya
- 13 Mar 2026 19:38 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Masyarakat masih sering salah paham, dalam memahami perbedaan antara fidyah dan qadha dalam ibadah puasa Ramadan. Sebagian masih berpendapat, fidyah menjadi alternatif pengganti puasa Ramadan yang tidak bisa dijalani.
Padahal, fidyah dan qadha memiliki dasar hukum dan peruntukan yang berbeda dalam hukum fikih Islam. Sehingga, Dosen Pendidikan Agama Islam UMY, Anisa Dwi Makrufi menekankan, pemahaman tentang dua hal tersebut harus ditempatkan secara tepat.
Secara mendasar, qadha adalah mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa di luar bulan Ramadan. Sedangkan, fidyah merupakan pengganti puasa dengan cara memberi makan orang miskin, bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa.
Menurut Anisa, tidak semua orang yang meninggalkan puasa Ramadan dapat menggantinya dengan fidyah. Jika mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa, tetap wajib melakukan qadha.
”Kelompok ini mencakup orang sakit yang masih ada harapan sembuh,” katanya, Jumat, 13 Maret 2026. ”Kemudian para musafir yang memenuhi syarat mendapatkan rukhsah, serta perempuan yang sedang haid atau nifas.”
Sementara itu, fidyah bukan pilihan bebas dan hanya diperkenankan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Seperti orang tua renta yang sudah uzur, atau penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh.
”Jadi bukan karena merasa berat menjalankan puasa lalu memilih fidyah sebagai pengganti,” ujarnya. ”Ibadah wajib seperti puasa tidak gugur kecuali ada uzur syar’i,” katanya.
Anisa mengingatkan, agar masyarakat tidak memahami fidyah sebagai jalan mudah untuk menggugurkan kewajiban puasa. Ia mendorong umat Islam untuk mempelajari hukum fikih ibadah, dengan dasar pemahaman yang kuat.
”Islam memang memudahkan,” katanya. ”Namun sebagai hamba, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewajiban sesuai ketentuan syariat.”