Dari Jersey hingga Siaran Langsung, Ini Ragam Kekayaan Intelektual di Piala Dunia
- 25 Jun 2026 01:04 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Perhelatan akbar Piala Dunia 2026 tidak hanya menjadi panggung kompetisi sepak bola terbesar di dunia, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana berbagai bentuk Kekayaan Intelektual (KI) berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan sebuah ajang olahraga internasional.
Mulai dari logo resmi, merek dagang, desain jersey, lagu dan anthem resmi, maskot, hingga hak siar pertandingan, seluruhnya merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum.
Melalui kegiatan edukasi hukum kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mengajak masyarakat untuk memahami, di balik kemeriahan Piala Dunia terdapat berbagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang diciptakan oleh individu maupun korporasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani menjelaskan, Piala Dunia 2026 merupakan contoh paling mudah untuk memperkenalkan konsep kekayaan intelektual kepada masyarakat karena hampir seluruh elemen yang tampil dalam ajang tersebut berkaitan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Ketika masyarakat menyaksikan pertandingan Piala Dunia, sesungguhnya mereka sedang melihat berbagai jenis kekayaan intelektual dalam satu ekosistem yang saling terhubung. Ada merek dagang pada logo dan sponsor resmi, hak cipta pada lagu dan siaran pertandingan, desain industri pada berbagai produk resmi, hingga perlindungan terhadap identitas visual yang digunakan selama turnamen berlangsung,” ujar Evy.
Menurutnya, salah satu bentuk kekayaan intelektual yang paling mudah dikenali adalah merek dagang. Nama turnamen, logo resmi, slogan, serta berbagai identitas visual yang digunakan penyelenggara merupakan aset yang dilindungi hukum. Penggunaan tanpa izin terhadap identitas tersebut dapat menimbulkan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Selain merek, desain jersey yang dikenakan para pemain juga merupakan hasil kreativitas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Setiap elemen desain, mulai dari motif, kombinasi warna, hingga identitas visual yang melekat pada produk resmi, lahir melalui proses kreatif yang panjang dan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, musik dan lagu yang digunakan selama penyelenggaraan Piala Dunia juga menjadi bagian penting dari kekayaan intelektual. Lagu resmi turnamen, musik pembuka pertandingan, hingga berbagai karya audio yang digunakan dalam siaran merupakan objek hak cipta yang penggunaannya diatur oleh hukum.
“Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa lagu tema sebuah turnamen olahraga internasional merupakan karya yang dilindungi hak cipta. Setiap penggunaan, reproduksi, maupun distribusinya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi,” kata dia.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah hak siar pertandingan. Dalam era digital saat ini, hak siar menjadi salah satu aset ekonomi paling bernilai dalam industri olahraga. Perusahaan penyiaran memperoleh hak untuk menayangkan pertandingan melalui mekanisme lisensi yang sah. Karena itu, penyebarluasan siaran secara ilegal atau pembajakan konten merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kesadaran menghargai karya
Evy menambahkan, pemahaman terhadap kekayaan intelektual perlu terus ditingkatkan, terutama di kalangan generasi muda yang hidup di tengah perkembangan teknologi digital. Kesadaran terhadap pentingnya menghargai karya orang lain akan mendorong tumbuhnya budaya inovasi dan kreativitas yang sehat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, edukasi mengenai kekayaan intelektual harus dilakukan dengan pendekatan yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Menurutnya, fenomena global seperti Piala Dunia dapat menjadi sarana efektif untuk memperkenalkan berbagai bentuk kekayaan intelektual secara lebih mudah dipahami.
“Melalui contoh yang ada di sekitar kita, masyarakat dapat melihat bahwa kekayaan intelektual bukan hanya berkaitan dengan penemuan teknologi atau karya ilmiah, tetapi juga hadir dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk olahraga, hiburan, dan industri kreatif,” kata Agung.
Agung menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing bangsa. Ketika karya dan inovasi mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, para pencipta akan memiliki motivasi lebih besar untuk terus berkarya dan berinovasi.
Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual, baik sebagai pencipta maupun pengguna karya. Kesadaran tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Melalui edukasi ini, Kanwil Kemenkum DIY kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat di bidang kekayaan intelektual. Dengan memahami berbagai bentuk perlindungan hukum yang terdapat dalam ajang sebesar Piala Dunia 2026, masyarakat diharapkan semakin menyadari bahwa setiap karya, inovasi, dan kreativitas memiliki nilai yang patut dihargai serta dilindungi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....