Beri Pencatatan Gratis, Pemerintah Targetkan 6 Juta Lagu Terdata Tahun Ini

  • 29 Sep 2026 22:26 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menargetkan penerimaan 6 juta pencatatan ciptaan musik/lagu. Kebijakan yang diberlakukan sejak 1 Agustus 2026 tersebut dilakukan untuk membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang akan menjadi dasar penarikan dan distribusi royalti musik/lagu.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko, mengatakan pencatatan ini sangat penting untuk menjadi identitas ciptaan. Namun hingga hari ini, data yang telah masuk di PDLM baru sekitar 7.000 musik/lagu.

“Ini tidak hanya soal pencatatan tetapi juga memberikan identitas kepada lagu. Jadi misalkan judulnya sama, bisa jadi pencipta berbeda sehingga akan ada kode lagu, dan kode itu akan digunakan secara nasional bahkan internasional,” ujar Agung dalam sesi Sharing Bareng Yomin di Instagram Live pada Selasa, 29 Oktober siang.

Menurut Agung, kebijakan pencatatan gratis tersebut terutama diprioritaskan bagi para pencipta lagu di Indonesia. Namun, warga negara asing (WNA) yang menciptakan lagu di Indonesia juga dapat mencatatkan karyanya.

“Kami juga menyasar para pencipta lagu yang belum memiliki label serta musisi di berbagai daerah. Saat ini terdapat 17 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta dan pelaku hak terkait dengan jumlah anggota yang cukup banyak. Kami menargetkan para anggota LMK dapat mencatatkan karya mereka hingga akhir tahun,” katanya.

Kebijakan ini juga terbuka untuk berbagai genre musik, selama karya tersebut merupakan ciptaan masyarakat. Sementara itu, karya yang bersifat turun-temurun atau merupakan warisan budaya masuk dalam basis data yang berbeda.

Untuk memanfaatkan layanan pencatatan tersebut, pencipta perlu menyiapkan identitas serta bukti kepemilikan atau keberadaan karya, seperti lirik atau materi musik. Apabila pencatatan dilakukan oleh ahli waris karena pencipta telah meninggal dunia, pemohon juga perlu melampirkan bukti yang menunjukkan statusnya sebagai ahli waris.

Dalam satu lagu, pencatatan juga dapat mencakup pihak-pihak yang memiliki hak terkait, termasuk para pemain instrumen dan pihak lain yang terlibat dalam karya tersebut. Hal ini penting karena ekosistem musik tidak hanya terdiri atas pencipta lagu, tetapi juga para pemilik hak terkait yang memiliki kontribusi dalam lahir dan digunakannya suatu karya.

Cermati Kecerdasan Artifisial

Agung menambahkan, perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga harus menjadi perhatian dalam pencatatan karya. Dalam Undang-Undang 28 Tahun 2014, dikatakan bahwa hak cipta pada dasarnya melindungi karya yang merupakan hasil olah pikir manusia. Apabila suatu karya sepenuhnya dihasilkan oleh AI dengan kontribusi manusia yang tidak signifikan, karya tersebut tidak dapat begitu saja diklaim sebagai ciptaan manusia.

Sebaliknya, apabila pencipta tetap memberikan kontribusi manusia yang signifikan, misalnya menciptakan lagu dan menyanyikannya sendiri dengan bantuan aplikasi AI sebagai bagian dari proses produksi, karya tersebut masih dapat dicatatkan.

“Pencipta, dalam mengajukan surat pencatatan ciptaan, membuat surat pernyataan bahwa karya itu miliknya. Jika ternyata bukan, maka surat pencatatan ciptaannya bisa dihapuskan,” ujar Agung.

Apabila terjadi sengketa terkait kepemilikan atau penggunaan karya, DJKI memiliki mekanisme penyelesaian melalui Direktorat Penegakan Hukum, termasuk mediasi yang dilakukan oleh mediator bersertifikat. Mekanisme tersebut telah digunakan untuk membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.

Terakhir, Agung mengajak para pencipta lagu dan musisi untuk memanfaatkan kebijakan pencatatan Rp0 sebagai langkah untuk memberikan identitas dan mendokumentasikan karya mereka. Apabila pencipta lagu atau musisi merasa kesulitan dalam mencatatkan karyanya, DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkum untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal informasi DJKI di 152 atau dgip.go.id.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....