Supratman Ingatkan, 760.000 Badan Usaha Belum Laporkan Pemilik Manfaat

  • 12 Sep 2026 20:59 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap masih terdapat sekitar 760.000 badan usaha yang belum melaporkan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) kepada pemerintah. Padahal, kewajiban pelaporan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Hal itu disampaikan Supratman saat menghadiri Rakornas Gabungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 11 September 2026.

Supratman menyebut ketertiban dalam pelaporan BO adalah hal penting lantaran itu menjadi persyaratan agar Indonesia dapat menjadi anggota organisasi internasional Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota OECD itu Kementerian Hukum selalu lewat Dirjen Administrasi Hukum Umum dimintai data-data terkait dengan bagaimana registrasi perusahaan di Indonesia, tata kelolanya seperti apa, kewajibannya seperti apa. Dan yang lebih penting ada dua hal yang paling penting itu, yang pertama adalah kewajiban pelaporan menyangkut soal beneficial owner," kata Supratman.

Menurut dia, saat ini terdapat sekitar 3,8 juta badan usaha di Indonesia yang terdiri dari perseroan terbatas (PT), CV, yayasan dan bentuk usaha lainnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,6 juta merupakan PT.

"Sekarang ada 760.000 yang belum melaporkan beneficial ownership-nya. Bayangkan, sampai hari ini masih ada 760.000 badan usaha yang tidak melaporkan BO-nya," ujarnya.

Supratman mengatakan Kementerian Hukum sempat memblokir badan usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Namun, langkah itu belum mendorong perusahaan untuk segera menyampaikan laporan.

“Ini saya langsung blokir. Tapi kelihatannya setelah saya blokir juga tidak ada upaya untuk melaporkan hal tersebut. Akhirnya saya menduga-duga, jangan-jangan ini perusahaan yang sudah tidak aktif. Sehingga kita tidak memiliki data yang real, berapa jumlah usaha di kita itu yang aktif," ucap Menkum.

Demi data yang lebih akurat

Oleh karena itu, Supratman berharap Kadin dapat mendorong anggotanya yang belum melaporkan beneficial ownership agar segera memenuhi kewajiban tersebut sehingga pemerintah memiliki data perusahaan yang lebih akurat. Dia menegaskan tujuan kebijakan tersebut bukan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan memastikan data badan usaha yang tercatat pemerintah benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Negara dalam posisi ini tidak mengejar apa-apa. Hanya ingin memastikan bahwa data perseroan yang dimaksud itu benar-benar real apa adanya dan memiliki data kepemilikan yang bisa kita pertanggungjawabkan," kata dia, menjelaskan.

Selain itu, Supratman menyampaikan pemerintah belum akan memberlakukan sanksi administratif bagi perusahaan yang belum menyampaikan laporan hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memberi waktu sosialisasi dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan baru tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana dan Prasarana Kadin Indonesia M Azis Syamsuddin mengatakan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), mengharapkan adanya kepastian terkait biaya notaris dalam pelaporan yang diatur Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....