RIKIN Serius Disusun, Kekayaan Intelektual Siap Jadi Proyek Strategis Nasional
- 13 Agt 2026 12:36 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menyatakan dukungan terhadap langkah strategis Kementerian Hukum yang mendorong kekayaan intelektual menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Gagasan itu menjadi salah satu terobosan penting pemerintah dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sekaligus mendorong hasil riset dan inovasi agar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi nasional.
Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) yang akan dirumuskan secara kolaboratif bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan gagasan tersebut dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu, 5 Agustus kemarin. Menurutnya, penyusunan RIKIN menjadi momentum penting untuk menempatkan kekayaan intelektual sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional yang lebih terarah dan berdampak.
“Ini menjadi momentum menyangkut hak kekayaan intelektual, kita rumuskan bersama dengan Menteri Bappenas dengan seluruh kementerian/lembaga, agar hak kekayaan intelektual ini bisa menjadi Proyek Strategis Nasional,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, dokumen RIKIN nantinya diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi landasan untuk memperkuat riset, inovasi, penciptaan temuan baru, hingga pemanfaatan kekayaan intelektual secara produktif.
“Lewat dokumen yang akan kita hasilkan bersama, itu akan menunjukkan bahwa peluang-peluang untuk meningkatkan riset, yang pada akhirnya berujung kepada penciptaan temuan-temuan baru,” kata dia, menambahkan.
Penguatan ekosistem KI
Dorongan tersebut dilatarbelakangi oleh masih besarnya potensi kekayaan intelektual hasil penelitian dan inovasi di Indonesia yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Ribuan paten yang terdapat di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) maupun perguruan tinggi disebut masih menghadapi tantangan, mulai dari belum didaftarkan, belum terlindungi secara optimal, hingga belum mampu dikomersialisasikan.
Padahal, paten tidak hanya memiliki nilai dari sisi perlindungan hukum, tetapi juga mempunyai potensi ekonomi dan nilai kapitalisasi yang besar apabila dapat dikembangkan menjadi produk, teknologi, layanan, maupun model bisnis yang memiliki nilai tambah.
Kondisi tersebut menunjukkan, penguatan ekosistem KI membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Perlindungan hukum perlu berjalan beriringan dengan riset, inovasi, pembiayaan, hilirisasi, komersialisasi, serta penguatan koneksi antara perguruan tinggi, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Supratman menegaskan, Kemenkum pada dasarnya memiliki posisi sebagai pemicu dalam membangun ekosistem tersebut. Kemenkum memiliki tugas utama dalam memberikan pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, namun upaya tersebut perlu dilanjutkan dengan mendorong agar KI yang telah dilindungi dapat dimanfaatkan dan memberikan nilai ekonomi.
“Kemenkum sebenarnya hanya sebagai pemicu, karena tugas kami sesungguhnya terbatas kepada pelindungan hukumnya. Tapi kalau kami berhenti hanya di pelindungan hukum, tidak menginisiasi agar yang lain ini bisa dikomersialisasi, maka saya khawatir tidak ada yang berani memulai,” ujar dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....