Petani Kakao Sebut Produksi Lokal Belum Penuhi Permintaan Pasar

  • 23 Jul 2026 21:11 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Tingginya permintaan kakao asal DIY belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh petani. Keterbatasan produksi menjadi tantangan utama, sehingga volume ekspor maupun kebutuhan industri domestik masih belum dapat dipenuhi secara optimal.

Petani kakao asal Gunungkidul Rubani mengatakan produksi biji kakao saat ini masih belum cukup untuk memenuhi permintaan dalam jumlah besar. Menurutnya, program peremajaan tanaman kakao yang dimulai sejak 2022 belum memberikan hasil maksimal karena sebagian besar tanaman belum memasuki usia produktif.

"Kalau untuk ekspor dalam volume besar kami belum mampu karena stok bahan baku biji kakao dari tahun ke tahun belum mengalami peningkatan. Program peremajaan memang sudah berjalan, tetapi tanamannya masih belum cukup produktif untuk memenuhi kebutuhan dalam jumlah besar," ujar Rubani saat ditemui pada ajang The 9th Indonesia International Cocoa Conference (IICC) 2026di Hotel Tentrem Yogyakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Rubani menjelaskan produktivitas kakao di tingkat petani saat ini rata-rata sekitar 0,6 kilogram biji kakao kering per pohon, atau sekitar 0,6 ton hingga 1 ton per hektar. Produksi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi iklim hingga praktik budidaya seperti pemupukan dan pemeliharaan tanaman.

Di sisi lain, kebutuhan kakao di Yogyakarta terbilang tinggi. Rubani menambahkan, Gunungkidul masih menjadi sentra produksi kakao terbesar di DIY, disusul Kulon Progo dan Bantul. Berdasarkan data Dinas Pertanian, luas areal kakao di Gunungkidul diperkirakan mencapai sekitar 20 ribu hektar.

Paling banyak itu untuk kebutuhan pabrikan dengan situasi banyak pedagang yang masuk pengepul tingkat lokal, kemudian setor di pabrikan,” katanya.

Dapat indikasi geografis

Meski memiliki potensi besar, pengembangan kakao di Yogyakarta masih menghadapi sejumlah tantangan. Selain keterbatasan produksi, sektor ini juga dihadapkan pada minimnya regenerasi petani, alih fungsi lahan, banyaknya tanaman yang telah berusia tua, serta belum optimalnya pemupukan akibat keterbatasan kemampuan petani.

Terpisah, Kanwil Kemenkum DIY berharap, petani kakao di Gunungkidul dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produksinya setelah Kakao Gunungkidul mendapat perlindungan Indikasi Geografis dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani, Selasa, 21 Juli kemarin, menuturkan, keberhasilan ini menandai langkah penting dalam pengakuan resmi terhadap kualitas dan keunikan Kakao Gunungkidul yang dihasilkan dari kondisi geografis, iklim, serta tradisi pengolahan khas masyarakat setempat.

“Dengan status Indikasi Geografis, Kakao Gunungkidul kini memiliki perlindungan hukum yang kuat terhadap penyalahgunaan nama dan reputasi produk oleh pihak yang tidak berhak,” ujarnya.

Evy Setyowati Handayani menyampaikan, perlindungan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan jaminan hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat penghasilnya.

“Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang sangat bermanfaat. Melalui IG, produk lokal seperti Kakao Gunungkidul dapat memiliki daya saing yang lebih tinggi, baik di pasar nasional maupun internasional. Perlindungan ini juga menjamin kualitas produk tetap terjaga dan memberi kesejahteraan bagi para petani,” kata Evy.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....