Pemerintah Berpeluang Gratiskan Hak Cipta untuk Karya Selain Lagu dan Musik
- 27 Jul 2026 17:04 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah membuka peluang memperluas kebijakan pencatatan hak cipta tanpa biaya ke jenis ciptaan lain setelah sektor musik dan lagu. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ketika menjawab pertanyaan seniman seni rupa dalam program PASTI Ada Solusi di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat, 24 Juli pekan lalu.
Pertanyaan dilayangkan Arief Hadinata, seorang seniman asal Semarang yang ingin mengetahui latar belakang penerapan tarif Rp0 hanya diaplikasikan di bidang musik/lagu. Dia juga ingin mengetahui apakah karya di bidang seni lainnya juga akan digratiskan pencatatannya di masa depan agar tidak terjadi diskriminasi pelindungan hukum terhadap karya seni.
Supratman mengatakan pihaknya ingin memberikan layanan pencatatan hak cipta secara gratis untuk seluruh karya cipta. Namun, kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan menjadikan musik sebagai percontohan untuk memperkuat ekosistem data kekayaan intelektual nasional.
"Sedapat mungkin kalau dapat kita gratiskan, kita gratiskan. Sistem ini dibangun untuk melayani masyarakat. Kita pikirkan dulu subsidi silang yang saat ini baru bisa kita lakukan di sektor musik," ujar Supratman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menerangkan, saat ini sektor musik dipilih sebagai tahap awal karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) secara mandiri. Hingga saat ini, jumlah lagu yang tercatat masih sekitar 26 ribu sehingga pemerintah perlu mendorong semakin banyak pencipta melakukan pencatatan.
"Terkait dengan kebijakan pencatatan hak cipta lagu 0 rupiah ini memang ada latar belakangnya, yang pertama ini memang piloting karena kita baru saja membangun PDLM yang nantinya bisa menampung 7 juta lagi. Kalau ini berhasil, dengan kebijakan Bapak Menteri bisa kita terapkan di pencatatan karya literasi dan seni rupa," ujar Hermansyah.
Menurut Hermansyah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum Pasal 6, kemungkinan tersebut sangat terbuka. Ketentuan pengenaan tarif tersebut dapat diatur dengan Peraturan Menteri Hukum.
Namun, Hermansyah menambahkan, para pelaku dalam bidang literasi maupun seni rupa mulai membangun ekosistemnya. Dia mencontohkan unsur yang perlu ada seperti Lembaga Manajemen Kolektif hingga pedoman tata kelola.
DJKI mengajak para pencipta di seluruh sektor ekonomi kreatif untuk mencatatkan karya intelektualnya. Pencatatan hak cipta di bidang musik/lagu dapat dilakukan secara gratis per 1 Agustus 2026 melalui tautan hakcipta.dgip.go.id.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....