Semester I 2026, Permohonan Kekayaan Intelektual Meningkat 16,89 Persen
- 03 Jul 2026 00:53 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui pembaruan regulasi, pengembangan Sentra KI, serta percepatan layanan. Upaya tersebut diikuti peningkatan permohonan maupun penyelesaian layanan KI pada Semester I Tahun 2026.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, DJKI menerima 180.638 permohonan KI, meningkat 16,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah 154.536 permohonan.
Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menjelaskan, penguatan ekosistem KI tidak hanya berfokus pada pelindungan hukum, tetapi juga mendorong lahirnya lebih banyak kreasi serta meningkatkan pemanfaatan KI melalui komersialisasi. Menurutnya, ketiga aspek tersebut harus berjalan secara beriringan agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"KI memiliki tiga sub-ekosistem, yaitu kreasi, proteksi, dan utilisasi atau komersialisasi. Cara kita memandang KI juga harus melihat ketiga sub-ekosistem tersebut," ujar Hermansyah saat memaparkan capaian kinerja Semester I DJKI pada Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Kementerian Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Jakarta, 2 Juli 2026.
Selain peningkatan jumlah permohonan KI di semester I tahun ini jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penyelesaian permohonan juga meningkat 15,48 persen, dari 160.423 penyelesaian pada Semester I 2025 menjadi 185.263 penyelesaian pada Semester I 2026. Dengan capaian tersebut, persentase penyelesaian terhadap permohonan mencapai 102,56 persen.
Perkuat lewat kerja sama
Hermansyah pun menyoroti penguatan ekosistem KI melalui Perjanjian Kerja Sama Kantor Wilayah dengan Perguruan Tinggi. Hingga Semester I 2026, jumlah Perjanjian Kerja Sama Kantor Wilayah dengan Perguruan Tinggi telah mencapai 1.657 kerja sama yang diharapkan mampu mendorong semakin banyak hasil penelitian, karya ilmiah, dan karya literasi untuk dicatatkan maupun didaftarkan sebagai KI.
"Dengan adanya 1.657 PKS yang sudah ditandatangani, kami harapkan ketika menyusun skripsi, disertasi, maupun karya literasi agar dicatatkan sehingga jumlah permohonan akan semakin meningkat," kata Hermansyah, menuturkan.
Selain memperluas kolaborasi melalui Sentra KI, DJKI juga terus memperkuat fondasi regulasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan KI. Saat ini, tiga rancangan undang-undang, yakni RUU Desain Industri, RUU Hak Cipta, serta RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Merek dan Indikasi Geografis, tengah berproses. DJKI juga sedang menetapkan sejumlah peraturan pelaksana, serta menyusun Roadmap KI Nasional yang melibatkan 28 kementerian dan lembaga.
Penguatan ekosistem KI tersebut turut diiringi dengan peningkatan kinerja di bidang penegakan hukum. Sepanjang Semester I 2026, DJKI berhasil menyelesaikan seluruh 24 aduan dugaan pelanggaran KI dari berbagai rezim yang diterima. Pada periode yang sama, DJKI juga telah merekomendasikan 340 situs yang terindikasi melanggar KI setelah melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
Selain penindakan, DJKI juga terus mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan langkah preventif. Pada Semester I 2026, sebanyak delapan perkara berhasil diselesaikan dengan cara mediasi. DJKI juga melaksanakan sosialisasi kepada 70 pelaku usaha guna mencegah pelanggaran KI, serta menyelenggarakan 53 kegiatan peningkatan pemahaman kepatuhan terhadap hak cipta, khususnya terkait royalti lagu dan/atau musik, di 33 wilayah yang menjangkau 4.142 peserta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....