Komdigi Apresiasi Kepatuhan Sejumlah Platform Digital Pasca PP Tunas Berlaku
- 31 Mar 2026 00:35 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP TUNAS resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Sejumlah platform digital mulai menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyebut terdapat dua platform yang dinilai telah menunjukkan kewajiban kepatuhan, yakni platform X dan Bigo Live berdasarkan data per 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB.
Ia menjelaskan platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, meski sebelumnya sempat mengajukan permintaan perpanjangan waktu. “Kami mengapresiasi platform X yang telah memberikan komitmen melakukan identifikasi serta penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia,” ujarnya.
Sementara itu, platform Bigo Live telah menyesuaikan batas usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas dan mengajukan pembaruan kebijakan tersebut kepada App Store atau toko aplikasi
Ia mengatakan Bigo Live juga telah melaporkan penerapan sistem moderasi berlapis dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (AI) serta verifikasi manual oleh manusia guna melakukan pengecekan terhadap akun pengguna di bawah usia 18 tahun.
Selain itu, terdapat dua platform lain yang dinilai menunjukkan sikap kooperatif sebagian, yakni Roblox dan TikTok. “Kepada keduanya, kami tetap meminta agar segera melengkapi seluruh aspek kepatuhan sehingga implementasinya dapat berjalan menyeluruh,” kata Meutya.
Muetya mengatakan Roblox tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun yang nantinya hanya dapat mengakses permainan offline. Sementara TikTok berkomitmen melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
Sebagai informasi, PP TUNAS merupakan kebijakan Kemkomdigi yang mewajibkan platform digital, termasuk media sosial dan gim daring, untuk membatasi akses anak di bawah umur, memperkuat perlindungan data anak, serta mematuhi regulasi nasional. Platform yang tidak memenuhi ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi tegas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....