Pemkot Yogyakarta Godok Skema Pelaksanaan WFH Sehari dalam Sepekan

  • 25 Mar 2026 10:05 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah Lebaran sebagai bagian dari strategi penghematan energi nasional. Merespon hal tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menggodok teknis pelaksanaan.

Pj Sekda Kota Yogyakarta Dedi Budiono mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat. Menurutnya, rencana pelaksanaan operasional kerja ASN Pemkot dimungkinkan akan dilakukan perpanjangan jam kerja.

"Wali Kota kemarin sudah statement akan menerapkan WFH itu kemungkinan di hari Jumat. Agar tidak mengganggu pelayanan di hari-hari yang lain, rencana kan ada diperpanjang jamnya," katanya, Senin, 23 Maret 2026.

Dedi menjelaskan, secara teknis pelaksanaan kerja ASN di lingkungan Pemkot akan disusun untuk kemudian disahkan Wali kota Yogyakarta Hasto Wardoyo. Hanya saja saat ini tengah dilakukan pembahasan bersama tim.

"Secara teknis kita masih bahas kita godok lagi dengan tim, karena kan itu ada nanti tim kinerja di Pemkot ini. Nanti akan kita serahkan ke Pak Wali untuk di sahkan," ucapnya.

Dedi Budiono menegaskan, pelaksanaan WFH bagi ASN sekali dalam sepekan di lingkungan Pemkot Yogyakarta dipastikan tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat. Apalagi diungkapkannya, selama ini pelayanan publik sudah terintegrasi dalam sistem teknologi informasi yang semakin memudahkan masyarakat mengakses layanan melalui Jogja Smart Services (JSS).

"Kita bisa switch misalkan dengan pelayanan yang bersifat online, itukan bahkan bisa 24 jam diakses dan tidak mengenal libur kalau online. Jadi pada prinsipnya kita siap, karena beberapa layanan selama ini juga sudah mulai menggunakan pendekatan teknologi," ujarnya.

Sebelumnya, Wali kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyebutkan, skema kebijakan work from home (WFH) sehari dalam sepekan seusai libur Idulfitri akan dipilih di hari Jumat. Langkah ini diambil agar kinerja tetap efektif, dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....