Lindungi Tenaga Medis, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak
- 31 Mar 2026 01:26 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul meningkatnya kasus campak serta terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah di Indonesia. Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah pencegahan.
Upaya terebut yakni melakukan skrining dan triase dini pasien, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta meningkatkan sistem pengendalian infeksi di fasilitas layanan kesehatan.
| Baca juga: Tubuh Lelah Belum Tentu Mudah Terlelap Tidur |
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni menegaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang rentan tertular campak karena memiliki intensitas kontak tinggi dengan pasien.
Ia meminta seluruh tenaga kesehatan disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” ujar Andi Saguni.
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 kejadian luar biasa campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, namun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.
Meski demikian, tingginya angka perawatan pasien di rumah sakit membuat tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap berada pada kelompok berisiko tinggi. “Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Kementerian Kesehatan berharap melalui penerbitan surat edaran ini seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan bersama guna menekan penyebaran campak sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....