Live Streaming Bermuatan Kebencian Terancam Pidana

  • 13 Jun 2026 16:34 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menegaskan siaran langsung di media sosial tidak kebal hukum. Konten live streaming yang memuat kebencian berbasis agama dapat berujung pidana.

Ketentuan tersebut mengacu pada KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026. Penyebaran konten bermuatan permusuhan melalui sarana digital terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 301 KUHP. Pasal tersebut mengatur penyebarluasan konten yang berisi permusuhan atau kebencian terhadap agama dan kepercayaan.

Artinya, ancaman pidana bukan ditujukan pada aktivitas live streaming secara umum. Sanksi dikenakan apabila siaran digunakan untuk menyebarkan muatan yang melanggar ketentuan pidana.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan ancaman pidana berlaku untuk konten yang disebarluaskan ke publik. Ketentuan itu juga mencakup penyebaran melalui teknologi informasi.

Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dipidana maksimal lima tahun penjara. Selain itu, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan pada kondisi tertentu.

KUHP baru merupakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi itu mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pemerintah menyatakan aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat. Regulasi juga diharapkan memberi kepastian hukum di ruang digital.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....