BRIN Dorong Pelestarian dan Perlindungan Hukum Tanaman Lokal DIY

  • 07 Agt 2026 16:35 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta- Sumber Daya Genetik (SDG) tanaman lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyimpan keanekaragaman hayati yang kaya dan bernilai ekologis tinggi. SDG merupakan materi genetik tumbuhan yang menentukan karakteristik serta mutu sumber daya hayati, sekaligus menjadi bahan baku utama untuk melahirkan varietas unggul di masa depan.

Peneliti Pusat Riset Tanaman Pangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Setyorini Widyayanti, menyampaikan bahwa pengelolaan SDG di DIY sangat krusial mengingat bentang alamnya yang unik, mulai dari pesisir pantai, dataran rendah, bentang pegunungan karst, hingga kawasan Gunung Merapi.

"Pengelolaan SDG melewati beberapa tahapan, mulai dari eksplorasi, inventarisasi dan koleksi, pelestarian melalui konservasi (in-situ, ex-situ, maupun on-farm), evaluasi potensi, hingga pemanfaatan sebagai tetua persilangan varietas baru," ujar Setyorini Seni 3 Agustus 2026 saat siaran Kawruh di Pro 4 RRI Yogyakarta.

Upaya pelestarian ini melibatkan kolaborasi antara BRIN, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, BP3MBTP DIY, serta Dinas Pertanian kabupaten/kota se-DIY. Pengelolaan tidak hanya berhenti pada dokumentasi, melainkan juga perlindungan hukum melalui pendaftaran ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian.

Varietas lokal bersifat komunal milik masyarakat yang dikuasai negara, sehingga pendaftarannya diwakilkan oleh pemerintah daerah setempat. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, tercatat sedikitnya 73 SDG tanaman lokal asal DIY telah terdaftar di PPVTPP Kementan.

Khusus di Kabupaten Bantul, beberapa tanaman lokal yang telah resmi terdaftar meliputi:

  • Padi Hitam Makaryo (No. Reg: 604/PVL/2018)
  • Kedelai Taman Sari (No. Reg: 605/PVL/2018)
  • Pisang Berlin (No. Reg: 606/PVL/2018)
  • Anggur Ninel Satriya Tamansari 1 (No. Reg: 1051/PVL/2019)
  • Kelapa Kopyor Mulyo (No. Reg: 202/A.9/09/2025)

Selain terdaftar, sejumlah varietas asal Bantul bahkan telah resmi dilepas melalui Keputusan Menteri Pertanian sebagai varietas unggul lokal, seperti Kelengkeng Selarong serta Bawang Merah varietas Tiron dan Crok Kuning. Pelepasan ini memberikan jaminan mutu benih, perlindungan bagi petani, serta kepastian hukum.

Setyorini menegaskan adanya risiko nyata jika SDG tanaman lokal tidak didaftarkan, di antaranya kerentanan diklaim pihak luar (biopiracy), ketidakjelasan kepemilikan hukum, hilangnya hak ekonomi/royalti atas varietas asal, serta tidak tercatatnya tanaman dalam basis data plasma nutfah nasional.

"Pemeliharaan sumber daya genetik ini bukan hanya tanggung jawab lembaga pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat agar kekayaan hayati ini tetap lestari dan memberi manfaat ekonomi berkelanjutan," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....