Agung Ajak Affiliator Patuhi Hak Cipta dan Gunakan Konten Orisinal
- 24 Apr 2026 00:38 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Fenomena meningkatnya aktivitas pemasaran digital melalui platform media sosial mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY untuk mengambil langkah edukatif. Salah satunya dengan mengajak para affiliator di TikTok agar lebih memahami dan mematuhi ketentuan hak cipta dalam setiap konten yang diproduksi dan disebarluaskan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, Kamis, 23 April siang, menegaskan, perkembangan ekonomi digital harus diimbangi dengan kesadaran hukum, khususnya terkait perlindungan kekayaan intelektual (KI). Menurutnya, para kreator dan affiliator memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa materi yang digunakan dalam konten merupakan karya original atau telah memiliki izin yang sah.
“Konten original bukan hanya soal kreativitas, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak cipta. Kami mengajak para affiliator TikTok untuk lebih bijak dalam menggunakan materi, baik berupa musik, video, maupun visual lainnya, agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agung.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran hak cipta di era digital tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga dapat merugikan secara ekonomi bagi pemilik karya. Oleh karena itu, perlindungan kekayaan intelektual menjadi elemen penting dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
Selain itu, Agung juga menyoroti bahwa sistem deteksi pelanggaran di TikTok saat ini semakin ketat. Platform tersebut telah mengembangkan teknologi untuk mengidentifikasi penggunaan konten tanpa izin, termasuk melalui fitur pendeteksian audio dan visual secara otomatis. Hal ini membuat potensi pelanggaran semakin mudah terdeteksi dan berisiko pada penurunan performa konten, penghapusan video, hingga sanksi terhadap akun.
“Dengan sistem deteksi yang semakin canggih, kami mengimbau agar para affiliator tidak mengambil risiko. Lebih baik membangun konten yang autentik dan kreatif, karena selain aman secara hukum, juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi,” kata dia, menambahkan.
Kanwil Kemenkum DIY juga mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk memanfaatkan layanan pendaftaran kekayaan intelektual, baik untuk hak cipta maupun merek, guna memberikan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan. Langkah ini dinilai penting agar para kreator tidak hanya terhindar dari pelanggaran, tetapi juga mampu memperoleh manfaat ekonomi secara optimal dari karya mereka.
Melalui edukasi ini, diharapkan para affiliator TikTok di Yogyakarta semakin sadar akan pentingnya penggunaan konten original serta perlindungan kekayaan intelektual, sehingga mampu menciptakan ekosistem digital yang kreatif, aman, dan berdaya saing tinggi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....