Tren Deepfake, Edit Wajah Tanpa Izin Dapat Berujung Masalah Hukum
- 09 Apr 2026 14:52 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Tren penggunaan teknologi deepfake untuk mengedit video dengan mengganti wajah seseorang tanpa izin semakin marak di media sosial. Konten yang kerap dikemas sebagai hiburan atau sekadar “lucu-lucuan” ini ternyata menyimpan potensi risiko hukum yang tidak bisa dianggap sepele.
Fenomena ini banyak ditemukan pada berbagai platform digital, di mana wajah seseorang ditempelkan pada video tertentu baik adegan film, parodi, hingga situasi yang tidak pernah dilakukan oleh orang tersebut. Meski sering dianggap sebagai bentuk kreativitas, praktik ini dapat melanggar hak pribadi dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak yang wajahnya digunakan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital, khususnya dalam pembuatan konten berbasis artificial intelligence.
“Memang banyak konten di media sosial yang terlihat lucu dan menghibur dengan menggunakan wajah orang lain. Namun, jika dilakukan tanpa izin, hal tersebut bisa menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait pelanggaran hak pribadi dan potensi pencemaran nama baik,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan wajah seseorang tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak atas privasi dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama jika konten tersebut merugikan atau menyesatkan publik.
“Dalam konteks tertentu, konten deepfake bahkan bisa berujung pada pelanggaran hukum pidana, misalnya jika mengandung unsur penghinaan, penipuan, atau manipulasi informasi,” kata dia, Kamis, 9 April.
Selain itu, dari perspektif kekayaan intelektual, penggunaan materi visual tanpa izin juga dapat melanggar hak cipta, terutama jika mengambil bagian dari karya milik orang lain. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan menggunakan teknologi tanpa memahami batasan hukum yang berlaku.
Agung menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab. Kreativitas tidak boleh mengabaikan hak orang lain, apalagi jika berpotensi merugikan secara moral maupun materiil.
“Yang perlu dipahami adalah, ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Setiap tindakan tetap memiliki konsekuensi. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami etika dan aturan sebelum membuat atau menyebarkan konten,” ucapnya, menegaskan.
Kanwil Kemenkum DIY juga terus mendorong peningkatan literasi hukum digital di tengah masyarakat, terutama bagi generasi muda yang aktif sebagai konten kreator. Edukasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa penggunaan teknologi seperti deepfake harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Dengan meningkatnya pemahaman hukum, diharapkan masyarakat tidak hanya mampu memanfaatkan teknologi secara kreatif, tetapi juga menjaga hak dan martabat sesama di ruang digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....