RI Blokir Akun Medsos Anak Mulai 28 Maret

  • 11 Mar 2026 06:27 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah segera memblokir akun media sosial anak. Aturan baru ini menyasar pengguna di bawah enam belas tahun.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada dua puluh delapan Maret. YouTube akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai aturan ketat di Indonesia.

Pihak YouTube menyatakan komitmen untuk terus melindungi generasi muda. YouTube juga sedang meninjau peraturan baru dari pemerintah pusat tersebut. Langkah ini demi memastikan kebijakan mendukung tujuan pemberdayaan orang tua, ujarnya.

Platform video ini telah berinvestasi lama dalam keamanan anak. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah darurat digital nasional.

Pemblokiran dilakukan pada platform digital dengan risiko keamanan tinggi. Beberapa aplikasi besar seperti TikTok dan Instagram pun masuk daftar. Pemerintah menyadari aturan ini akan memicu rasa tidak nyaman. Namun langkah tegas diperlukan demi melindungi privasi anak.

Implementasi teknis akan dilakukan secara bertahap oleh seluruh platform. Negara lain seperti Prancis dan Australia juga menerapkan pembatasan. Tren global kini mulai mengikuti kebijakan perlindungan digital Indonesia.

Platform wajib memperkuat sistem verifikasi usia bagi setiap pengguna. Perusahaan teknologi yang melanggar akan mendapatkan sanksi sangat tegas. Denda progresif disiapkan bagi raksasa digital yang tetap membandel.

Integrasi NIK akan menjadi basis utama verifikasi identitas pengguna. Teknologi pemindaian wajah mulai digunakan untuk menutup celah umur. Masyarakat diminta mendukung upaya pemerintah menjaga ruang siber aman. Literasi digital menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan baru ini. Orang tua diharapkan lebih aktif mengawasi aktivitas anak daring.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....