Indonesia Perkuat Kerja Sama Mutual Legal Assistance dengan Rusia

  • 26 Jun 2026 00:18 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, St. Petersburg - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V Gutsan, Rabu, 24 Juni 2026 menandatagani Kerja Sama Hukum di Gedung Kejaksaan Agung, Rusia di St. Petersburg. Pertemuan ini merupakan rangkaian kunjungan bilateral menteri hukum RI di Rusia untuk menghadiri SPILF atau St. Petersburg International Legal Forum yang ke-14.

Menkum Supratman Andi Agtas menuturkan, kerja sama yang digarap ini berisi pertukaran informasi dan akses data, riset dan pertukaran ahli. “Ini merupakan implementasi teknis setelah 6 tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA,” ucap Supratman di St. Petersburg.

Bagi Rusia sendiri seperti yang disampaikan Aleksandr Gustan, ini merupakan kerja sama penting antar kedua yang memiliki hubungan erat.

Dalam momentum tersebut, hadir Jaksa Agung Rusia didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia. Sementara Menteri Hukum RI, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, Wakil Duta Besar Rusia Hartyo Harkomoyo, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi.

Setelah 6 tahun penandatangan MLA, terdapat tujuh permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia, di mana satu permintaan telah dipenuhi, tiga permintaan sedang proses kelengkapan dokumen di Rusia, serta satu permintaan ditolak dan dua permintaan ditarik oleh Pemerintah Rusia.

“Satu orang warga rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk di ekstradisi,” kata Menkum di hadapan Jaksa Agung Rusia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....