Mulai Juli 2026, Aktivasi SIM Card Wajib Registrasi Biometrik
- 31 Mei 2026 12:44 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah akan memberlakukan registrasi biometrik untuk aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026 sebagai upaya memperkuat keamanan identitas digital dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menekan penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu yang kerap digunakan untuk penipuan, phishing, hingga spam.
| Baca juga: Mualaf di Amerika Meningkat Drastis |
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Edwin, Jumat 29 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sistem ini menggunakan teknologi pengenalan wajah yang terhubung dengan data Dukcapil untuk memastikan validitas identitas pelanggan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dari modus penipuan berbasis nomor seluler.
“Banyaknya nomor seluler terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain,” ucapnya.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.
Pemerintah memastikan data biometrik tidak disimpan oleh operator maupun Kementerian Komdigi, melainkan hanya digunakan untuk proses verifikasi. “Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,”
Kebijakan ini juga telah melalui uji coba sejak awal 2026 dengan hasil dinilai lebih cepat, aman, dan akurat dalam validasi data pelanggan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....