Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Hadapi Persoalan

  • 09 Mei 2026 16:58 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Anak-anak hasil perkawinan tidak tercatat di kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, masih menghadapi sejumlah persoalan serius. Sebab, para keluarga PMI di Penang, hidup tanpa dokumen resmi, maupun menikah siri selama bekerja di luar negeri.

Anak-anak para PMI ini, tidak hanya kesulitan mendaparkan dokumen kewarganegaraan. Namun, sebagian dari mereka juga terhambat mengakses pendidikan formal, hingga layanan kesehatan akibat status adminitrasi orang tua tidak jelas.

Dosen Prodi Hukum, Program Magister UMY menaruh perhatian pada persoalan ini. Sehingga, para dosen melakukan program pengabdian, bekerjasama dengan Pertubuhan Masyarakat Indonesia (PERMAI) Penang Malaysia. Program itu bertajuk Harmonisasi Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Keluarga Islam.

Ketua tim pengabdian, Dr. Nanik Prasetyoningsih menjelaskan, persoalan tersebut menjadi kompleks karena melibatkan hukum keluarga Islam. Sekaligus regulasi hukum kewarganegaraan di dua negara berbeda.

Dalam sejumlah kasus yang ditemui tim di Penang, perempuan Indonesia diketahui menikah dengan pekerja migran asing, maupun para pengungsi yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang jelas. Kondisi itu membuat anak-anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat, posisinya rentan.

”Anak-anak ini sebenarnya ingin sekolah, tetapi mereka tidak punya dokumen resmi,” katanya, Sabtu, 9 Mei 2026. ”Sehingga, banyak yang hanya bisa belajar di Sanggar Bimbingan PERMAI dan sebagian besar berhenti sampai tingkat sekolah dasar saja.”

Jika kondisi ini terus dibiarkan, anak-anak PMI bisa kehilangan akses pendidikan dan masa depan yang layak. Selain persoalan pendidikan, tim pengabdian juga menemukan banyak PMI tanpa dokumen resmi, enggan melapor kepada otoritas Indonesia.

”Mereka takut dipulangkan,” ucapnya. ”Padahal, pihak KJRI Penang telah membuka layanan penerbitan surat keterangan lahir bagi bayi PMI, agar anak mereka memiliki identitas hukum.”

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....