Komitmen Kemenkum DIY Sukseskan Digitalisasi Layanan 100 Persen

  • 16 Agt 2026 20:55 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan transformasi digital Kementerian Hukum. Seluruh layanan Kementerian Hukum ditargetkan dapat diakses secara digital mulai September 2026.

Melalui kebijakan yang dicanangkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ini, sebanyak 470 jenis layanan yang mencakup Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, hingga layanan peraturan perundang-undangan akan beralih sepenuhnya ke platform digital. Kebijakan ini menjadi wujud komitmen nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin moderen, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyambut positif kebijakan digitalisasi 470 layanan hukum ini. Langkah ini dinilainya sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman.

"Digitalisasi 470 jenis layanan hukum menjadi inovasi besar dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berintegritas. Kanwil Kementerian Hukum DIY berkomitmen penuh untuk mengawal dan menyukseskan agenda strategis ini demi menghadirkan layanan yang cepat dan mudah dijangkau oleh masyarakat," ujar Agung, Jumat, 14 Agustus.

Transformasi digital pada layanan hukum ini menjadi dasar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Akses layanan yang semakin mudah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum tanpa batasan jarak dan waktu.

Agung berharap penerapan 100 persen layanan digital ini dapat berdampak langsung pada kemudahan berusaha serta percepatan pelayanan bagi seluruh masyarakat di DIY. Dukungan penuh terhadap transformasi digital ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dan mendorong efisiensi di berbagai sektor, sekaligus menyelaraskan pelayanan hukum di daerah dengan arah kebijakan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....